TPK Berupa Suap dalam Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jatim

Berita, Hukum200 views

Kasus tindak pidana korupsi (TPK) berupa Suap oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur menyeret nama Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024.

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp 5 Miliar.

Kronologis

14 Desember 2022 : Tim penindakan KPK bergerak ke salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur. Di mal tersebut diduga terjadi penyerahan sejumlah uang dari Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid kepada Rusdi, staf ahli Sahat.

sekitar pukul 20.30 WIB, tim penindakan mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar lebih.

15 Desember 2022 :  KPK menahan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

16 Desember 2022 : Ditemukan bukti permulaan cukup, KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan.

20 Desember 2022 : Penyidik KPK kembali mendatangi gedung DPRD Jatim dan memeriksa dua mobil yang berada di parkiran belakang DPRD Jatim.

Mobil pertama yang diperiksa adalah Toyota Vellfire bernopol L 9. Mobil tersebut diketahui kendaraan yang biasa dipakai Sahat.

Sedangkan mobil kedua yakni mobil Kijang Innova yang yang diduga milik staf ahli Sahat yakni Rusdi. Rusdi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah.

Selain itu, penyidik KPK masih memeriksa kembali beberapa ruangan di lantai 2 gedung DPRD Jatim

30 Mei 2023 : Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardita, menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

04 Januari 2023 : Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.

20 Januari 2023 : Petugas KPK dikabarkan mendatangi rumah Fujika Senna Oktavia, istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Namun, mereka tidak mengambil satu pun barang dari dalam rumah tersebut.

25 Januari 2023 : Penyidik KPK memeriksa Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jatim. Mereka diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim yang diperiksa KPK ialah Anwar Sadad. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

16 Februari 2023 : KPK memeriksa lima anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. 5 anggota DPRD Jatim tersebut yakni:

  1. Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat)
  2. Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP)
  3. Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDIP)
  4. Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDIP), dan
  5. Alyad (Anggota DPRD PKB)

07 Maret 2023 : Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. 4 Anggota DPRD Jatim tersebut yakni:

  1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024)
  2. Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024)
  3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024) dan
  4. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024)

Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik

14 Maret 2023 : Tim penyidik KPK memeriksa 21 orang saksi tpk suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur (Jatim), untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS). Saksi tersebut yakni:

  1. Ishaq Maulana Yazid (Ketua Pokmas Gunung Puncak)
  2. Ach Sodiq As-Samuji (Ketua Pokmas Istikomah)
  3. Supaedeh (Ketua Pokmas Jemerut)
  4. Sa’i (Ketua Pokmas Mandala Jaya)
  5. Nafsih (Ketua Pokmas Salam Sejahtera)
  6. Jima’ina (Ketua Pokmas Raja Pati)
  7. Asnari (Ketua Pokmas Buah Kelapa)
  8. Mohammad Hadir (Ketua Pokmas Anugrah)
  9. Chalifur Rohman (Ketua Pokmas Mekar)
  10. Hambali (Ketua Pokmas Harapan Indah)
  11. Nuruddin (Ketua Pokmas Sekar Bunga)
  12. Sudahri (Ketua Pokmas Satu Hati)
  13. Kaprawi Yadi (Ketua Pokmas Kian Santang)
  14. Sulaya (Ketua Pokmas Mayang Sari)
  15. Kardi (Ketua Pokmas Melayu)
  16. Sulam (Ketua Pokmas Pandawa)
  17. Khotijah (Ketua Pokmas Sumber Air)
  18. Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur)
  19. Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum)
  20. Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan
  21. M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk

Pemeriksaan 21 saksi ini dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur.

05 April 2023 : Tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS).

13 April 2023 : Kanwil Kemenkumham Jatim mengonfirmasi bahwa jajarannya di Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) telah menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari KPK.

14 April 2023 : Telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STS dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa.

02 Mei 2023 : Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng selama penyidikan dan persidangan dianggap kooperatif, dan memberikan keterangan yang signifikan dan membuka fakta-fakta baru pelaku yang lain termasuk perbuatan Sahat Tua Simandjutak dan Rusdi termasuk peran pelaku lain termasuk Kosim, oleh karena itu Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC

16 Mei 2023 : Terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara.

23 Mei 2023 : Sahat Tua Simandjuntak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya .

JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).

Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp 8 triliun.

 

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Komentar