Sistem Pengawasan Dipertanyakan: Mahasiswa Karawang Desak Perbaikan di Lapas

Berita, Kriminal17 views

Karawang,SURYADINAMIKA.NET – Beredarnya sebuah video yang menampilkan dugaan adanya kerentanan dalam sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan lapas. Menanggapi hal tersebut, aktivis Pergerakan Mahasiswa Karawang, Rafli, menilai bahwa persoalan keamanan lapas tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa karena menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kamis (4/6).

Menurut Rafli, munculnya berbagai kasus yang memperlihatkan celah keamanan di dalam lapas menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan, prosedur keamanan, hingga integritas oknum yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan.

“Video yang beredar menjadi alarm bagi semua pihak bahwa masih terdapat kerentanan dalam sistem lapas yang seharusnya memiliki pengawasan ketat. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme pengamanan berjalan dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara maksimal,” ujarnya. Kamis (4/6).

Rafli menegaskan bahwa persoalan di dalam lapas tidak selalu berdiri pada satu faktor semata. Menurutnya, lemahnya pengawasan, keterbatasan sistem kontrol, hingga kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu harus menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang.

“Jika sebuah pelanggaran atau aktivitas yang tidak semestinya bisa terjadi di dalam lingkungan lapas, maka harus ada penelusuran yang menyeluruh. Jangan hanya melihat akibatnya, tetapi juga menelusuri akar persoalannya. Apakah karena lemahnya sistem, kurangnya pengawasan, atau bahkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan ruang terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Rafli.

Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi keamanan serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*, penyelenggara negara diwajibkan menjalankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Rafli menilai prinsip tersebut harus diterapkan secara nyata dalam pengelolaan lapas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

“Negara tidak boleh membiarkan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika memang terdapat kelemahan dalam sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sebagai Aliansi organisasi kemahasiswaan dan sosial kemasyarakatan, Pergerakan Mahasiswa Karawang mendorong adanya audit dan evaluasi berkala terhadap sistem keamanan lapas, termasuk penguatan pengawasan internal serta transparansi dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Rafli menegaskan bahwa perbaikan sistem lapas bukan hanya untuk menjaga keamanan institusi, tetapi juga untuk memastikan tujuan utama pemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan yang aman dan tertib, bukan justru menjadi ruang yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan integritas aparatur menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi,” tutupnya.(*)

Komentar