Karawang,|SDM|Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, di ruang vicon media center Sarya Arja Racana, menggelar Pers Confrence, pengungkapan diringkusnya enam orang komplotan penadah sepeda motor curian, pengembangan perkara pembunuhan di kecamatan Cilamaya Kulon Karawang.Jum’at(1/3/2024)
Kompol Prasetyo menyebut, keenam orang komplotan penadah barang hasil kejahatan itu, diringkus Satreskrim Polres Karawang, terkait dugaan perkara persekongkolan jahat penadahan barang hasil pencurian dengan kekerasan.
Menurutnya, keenam orang disinyalir bersekongkol kejahatan itu, menampung motor hasil curian miliknya almarhum Asma alias Amung Bin Ajum (45) warga Dusun IV RT.02/04 , Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang ,Jawa Barat, usai almarhum dihabisi nyawanya dengan cara sadis oleh WY (28) warga Dusun Jarong Kidul RT 011 / 005 Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang sesama pria penghobby pria.
Terkait perkara dihadapinya, WY disinyalir menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan, dan atau pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap almarhum Asma alias Amung, sebagaimana diatur dalam pasal 388 atau 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
BACA JUGA :
Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sumurgede,Ternyata Penganut LGBT
Keenam orang diringkus Polres Karawang itu, semua penduduk Kabupaten Karawang, berbeda desa dan kecamatan,yaitu, SA (32) warga Dusun Sentul II RT.002/002 Desa Pulo Jaya Kecamatan Lemah Abang.
Kemudian, KM (39) warga dusun Pulo Putri RT 007 /003 Desa Sumur Gede Cilamaya Kulon.
Kemudian, MR (35) warga Dusun Prako RT 009/004 Desa Sukamulya Cilamaya Kulon.
Kemudian DT (30), warga Pasir Kukun RT.002/001 Desa SukaMulya Cilamaya Kulon.
Kemudian ,WC (52) warga Dusun Krajan Barat RT 006/002 Desa Pasir Rukem Cilamaya Kulon dan AA (52) warga Dusun Talun Asma RT.002/001 Desa TalunJaya Kecamatan Banyusari Karawang
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menguraikan, ke enam orang diringkus Satreskrim Polres Karawang itu, terkait hasil pengembangan perkara pembunuhan sadis di Cilamaya Kulon saat polisi telusuri lenyapnya sepeda motor Aerox 125 warna silver milik korban Asma alias Amung Bin Ajum pembunuhan yang dicuri pelaku.
” anggota kami temukan sepeda motor korban ada pada tangan salah seorang penadah barang curian,” ungkap Prasetyo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak pidana diperbuat WY pelaku pembunuhan almarhum Asma alias Amung Bin Ajum yang kemudian merampok harta korbannya berupa sepeda motor dan Handphone.
WY menjual sepeda motor Aerox 125 warna silver hasil jarahan dari korban dibunuhnya kepada KM, oleh KM kemudian motor itu dijual ke MR, dan oleh MR dijual lagi ke DT. Dari tangan DT kemudian dijual lagi kepada WC, dan oleh WC kemudian dijual ke AA, dan oleh AA dijual lagi ke SA.
“saat kami geledah rumah SA, didapati 32 unit sepeda motor dengan berbagai merk tanpa kelengkapan surat-surat,” jelas Prasetyo.
Polres Karawang ,menjerat pelaku kejahatan perkara ini, dengan tuduhan tindak pidana pertolongan jahat / tadah, dan atau, barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli menukarkan menerima gadai menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan atau pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan 480 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui WakaPolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut, perkara ini digelar berdasar LP/ B/196/II/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT tanggal 6 Februari 2024 atas nama Pelapor Emis. (pri)
















