
KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET
Komisi III DPRD Karawang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait banjir yang berulang terjadi di Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat.
DPRD Karawang memutuskan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Summit Adyawinsa Indonesia (SAI) setelah muncul dugaan perusahaan tersebut menutup saluran air yang menjadi jalur pembuangan drainase warga.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Karawang Dedi Indra Setiawan didampingi anggota Topan Megantara bersama DPP LSM. Laskar NKRI di Gedung DPRD Karawang ,Selasa (7/7/2026).
RDP dihadiri perwakilan warga, ketua RT, Karang Taruna Kelurahan Tanjung Mekar, DPP LSM.Laskar NKRI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta kuasa hukum PT SAI, H. Syukur Mulyono dari Kompak Law Firm.
Dalam forum tersebut, LSM. Laskar NKRI menyampaikan aduan masyarakat yang menduga penutupan saluran air oleh PT SAI menjadi salah satu penyebab utama banjir yang selama ini merugikan warga Tanjung Mekar.
Dugaan itu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Karawang karena menyangkut kepentingan publik dan sistem drainase lingkungan.
Tak hanya persoalan banjir, DPRD juga menyoroti legalitas perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT SAI usai sejumlah peserta rapat mempertanyakan kesesuaian keberadaan perusahaan dengan tata ruang yang berlaku.
Berdasarkan pembahasan dalam RDP, lokasi PT SAI disebut berada di kawasan jasa, perdagangan, dan industri terbatas, bukan di kawasan industri. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dengan aktivitas perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.
PT Summit Adyawinsa Indonesia diketahui sebelumnya bernama PT Adyawinsa Dinamika Karawang. Perusahaan itu memperoleh izin pembangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku saat ini.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Karawang bersama dinas teknis sepakat melakukan sidak ke PT SAI pada Rabu (8/7/2026). Sidak dilakukan untuk memverifikasi kondisi saluran air di lapangan sekaligus memastikan penyebab banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, pembahasan mengenai legalitas perizinan dan dokumen AMDAL PT SAI akan dilanjutkan melalui rapat dengar pendapat lanjutan yang melibatkan Komisi I DPRD Karawang.
Rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status perizinan perusahaan sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.(Pri)











Komentar