Warga Desa Kalibuaya Apresiasi Pembangunan Jembatan. Kualitas Pekerjaan Dinilai Sesuai Standar Teknis

Karawang, SURYADINAMIKA.NET -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tengah merealisasikan proyek pembangunan Jembatan di Dusun Citajaya Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kab Karawang Jabar.

​Proyek Jembatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini akan menelan anggaran sebesar Rp198,814.000,00. Pekerjaan yang dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari kalender tersebut dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV. Tirta Kencana dengan nomor kontrak 027.2/121/jln/PUPR/2026.

Di tengah seringnya proyek penunjukan langsung (PL) atau tender lokal mendapat sorotan miring dari publik, proyek pekerjaan jembatan ini justru menuai respons positif dari warga sekitar.

​Kamis (30/07/2026), seorang warga setempat, yang namanya minta tidak dipublikasikan, mengaku memahami teknis konstruksi beton dan pemasangan pembesian, memberikan apresiasi secara langsung di lokasi proyek. Menurutnya, tahapan pengerjaan di lapangan berjalan cukup sistematis, dan saya selaku warga Dusun Citajaya desa Kalibuaya Telagasari berterima kasih sekali kepada CV Tirta Kencana yang telah bekerja keras untuk pembangunan Jembatan.

​Lebih lanjut, ia menilai transparansi anggaran yang ditunjukkan lewat papan proyek oleh CV. Tirta Kencana patut diapresiasi sebagai pemenuhan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, konsistensi mutu hingga hari ke-60 kalender pelaksanaan adalah hal yang wajib terus dikawal oleh Dinas PUPR Karawang.

​Merespons penilaian tersebut, Wawan selaku pelaksana lapangan dari CV. Tirta Kencana menyatakan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa komitmen mutu adalah harga mati dalam setiap proyek yang mereka pegang.

​”Kami memang mengutamakan kualitas dari proses awal sampai akhir. Material pembesian yang kami gunakan sudah berstandar , dan seluruh metode pemasangan di lapangan kami upayakan patuh pada petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” tegas Wawan. (Sl)

Komentar