Viral Video Asusila di THM Theater Night Mart Karawang, Lima Pemuda Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Berita, Kriminal65 views
AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi Kasi Humas Ipda Cep Wildan dan Kasatres PPA dan PPO AKP.Herwita dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa sore,9 Juni 2026.SURYA DINAMIKA/Pri

Karawang – SURYA DINAMIKA.NET

Polres Karawang Polda Jabar bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Theater Night Mart di jantung kota Karawang Jawa Barat.

Polisi mengamankan lima pemuda usai viral video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh di ruang publik itu beredar luas di media sosial hingga memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang setelah dari  pihaknya  menerima laporan dan keluhan masyarakat menyoal beredarnya video yang viral di berbagai platform media sosial.

“Video tersebut menimbulkan keresahan dan reaksi luas dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, para terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa sore,9 Juni 2026.

Kelima pemuda yang diamankan Polisi berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).

Polisi menyebut pihaknya tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berdasar hasil penyelidikan dilakukan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari 7 Juni 2026  di Theater Night Mart Karawang.

Kapolres menyebut, awalnya para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, sebelum akhirnya mereka menuju lokasi hiburan malam tersebut.

Sementara dikatakan Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita, para terduga pelaku pada sebelumnya diduga mengkonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk.

Dalam kondisi tersebut, mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di hadapan pengunjung lain yang berada di lokasi.

“Aksi tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga menyebar luas dan menjadi perhatian publik,” kata AKP Herwita.

Video yang beredar memantik kecaman masyarakat karena dinilai mempertontonkan perilaku yang tidak pantas dilakukan di ruang publik.

Desakan masyarakat luas agar aparat penegak hukum segera bertindak pun mengemuka setelah rekaman tersebut viral di berbagai platform digital.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satres PPA dan PPO kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan para terduga pelaku di kediamannya masing- masing di wilayah Kabupaten Karawang.

Menyoal kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya flashdisk yang berisi rekaman video serta pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku saat berlangsungnya peristiwa .

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum dengan ancaman pidana satu tahun enam bulan penjara dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau masyarakat Karawang untuk tetap tenang, tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian,” tegas AKBP Fiki.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ruang publik, termasuk tempat hiburan malam, tetap berada dalam koridor hukum yang harus dihormati oleh setiap warga.

Kepolisian memastikan setiap tindakan yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan keresahan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Pri)

Komentar