
Karawang – SuryaDinamika.net- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang tanggal 28 Desember 2025 lalu menuai kisruh. Kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 3, Asep Sapei, yakni Saiful Rahman, menuding panitia Pilkades telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam seluruh rangkaian proses pemilihan.
Saiful mengungkapkan, dugaan kecurangan itu berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menilai banyak pemilih yang tercantum dalam DPT bukan merupakan warga Desa Tanjung Mekar, bahkan diduga terdapat nama warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih.
“Dari total DPT sebanyak 2.667 pemilih, kami menemukan sedikitnya 50 pemilih yang bermasalah. Ini bukan persoalan sepele karena berpotensi memengaruhi hasil Pilkades,” ucap Saiful kepada wartawan Senin 26/1/2026 siang.
Menurutnya, sehari sebelum pelaksanaan Pilkades, pihaknya telah menyampaikan dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap ( DPT) kepada panitia Pilkades. Namun, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh panitia Pilkades.
Merasa dirugikan, kuasa hukum calon kades nomor urut 3 kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara 18.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta agar Pilkades Desa Tanjung Mekar dinyatakan cacat hukum dan dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU) .
Saiful juga membeberkan hasil rekapitulasi panitia, dari total 2.273 kertas suara yang dihitung, kliennya Asep Sapei kalah dengan selisih 78 suara. Selisih suara tersebut, menurutnya, semakin menguatkan alasan gugatan mengingat adanya dugaan pemilih bermasalah.
Tidak hanya Asep Sapei, gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang tersebut juga didukung oleh dua calon kepala desa lainnya, yakni calon nomor urut 1 Hasan Hasari dan calon nomor urut 5 Hermanto. Ketiganya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan objektif atas sengketa Pilkades tersebut.
Pasca penghitungan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan wilayah Desa Tanjung Mekar, situasi sempat memanas dan terjadi kericuhan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bahkan turun langsung ke lokasi untuk menenangkan keadaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aep menyarankan agar para calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades menempuh jalur hukum melalui pengadilan guna menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Pilkades Desa Tanjung Mekar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan perbuatan melawan hukum disampaikan kubu calon kades nomor 3 Asep Sapei tersebut.
Selain mendaftarkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Karawang, calon Kades TanjungMekar Kecamatan Pakis Jaya nomor urut 3 Asep Sapei mengaku, pihaknya bersama kuasa hukumnya Saiful Rahman berencana melaporkan dugaan tindakpidana kecurangan proses Pilkades Tanjung Mekar ke Polda Jabar. ( Pri)

















Komentar