Bea Cukai Amankan 26 Kg Narkotika dari Seorang Pilot

Berita, Nasional58 views
Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soeta.

JAKARTA – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 26 kilogram yang diduga hendak diselundupkan oleh seorang pilot pesawat terbang, dalam operasi pengawasan ketat di salah satu pintu masuk bandar udara utama, Jumat (31 Juli).

Berdasarkan keterangan resmi pihak Bea Cukai, petugas menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan milik pilot tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa barang yang disembunyikan di dalam tas kerja dan kemasan alat pribadi ternyata berisi narkotika jenis tertentu yang dikemas sangat rapi. Total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 26 kilogram dengan perkiraan nilai jual di pasar gelap mencapai miliaran rupiah.

“Kami tidak mentoleransi setiap pihak yang berusaha memanfaatkan akses perjalanan udara untuk perbuatan melawan hukum, tak terkecuali mereka yang bekerja di bidang penerbangan. Pengawasan kami berlaku sama bagi setiap orang yang melintas,” ujar juru bicara Bea Cukai.

Baca Juga  Menuju Industri Hijau, Pupuk Kujang Padukan Gas Alam dan Green Hydrogen

Saat ini pilot tersebut telah diamankan bersama seluruh barang bukti, lalu segera diserahkan ke pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk proses penyelidikan lanjut guna mengungkap jaringan kriminal di balik kasus ini. Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Komentar