
SuryaDinamika.net- Karawang-Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di ruang media center Sarja Arya Racana Senin siang 14 April 2025 menggelar Press Conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua pada tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Karawang dengan tiga laporan Polisi diterima pihaknya. Polisi mengamankan Tujuh pelaku kejahatan dalam perkara ini.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, satreskrim Polres Karawang mengamankan MM dan SW, pelaku kejahatan pencurian ranmor dengan kunci T yang menggondol satu unit sepeda motor Scoopy warna coklat dari teras sebuah rumah kost di desa Sukamakmur Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang tanggal 25 Februari 2025 pagi.
Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan pelaku kejahatan dan barang bukti kejahatan hasil jarahan yang dikuasainya selama sebulan dan masih belum sempat dijualnya ke penadah.
Melalui laporan Polisi lainnya, Polres Karawang juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dari tangan YP ( penadah barang curian ) yang mendapatkan barang hasil kejahatan itu dengan cara membelinya dari MN dan MS seharga Rp 4.450.000 rupiah, jarahan dari area parkiran PT.PLI Anggadita tanggal 7 April 2025 sore.
Selain diatas, dari laporan polisi berbeda, Satreskrim Polres Karawang pula menyita satu unit sepeda motor Beat warna biru dan 2 tabung LPG melon dari tangan penadah barang curian yang mengaku membeli dari pelaku seharga 1,2 juta rupiah hasil menjarah dari teras salah sebuah rumah di desa Telagasari Karawang pada tanggal 2 Februari 2025.
Kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kapolres Karawang mengingatkan agar masyarakat senantiasa berhati- hati manakala memarkir kendaraannya.
“parkir kendaraan ditempat yang ada CCTV guna memudahkan pelacakan tatkala terjadi tindak kejahatan, kata Fiki.
Fiki menjelaskan kaitan perkara disampaikannya dikatakannya, bahwa pelaku kejahatan dalam perkara ini berusia 29 hingga 42 tahun , dan ada diantaranya residivis narkoba berinisial MN.
” Terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan ini, kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan terhadap dua pelaku penadah barang kejahatan kami kenakan jerat pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas Fiki.
Usai Pers Conference digelar Polres Karawang , nampak dua warga Karawang pemilik sepeda motor yang motornya dicuri pelaku dan berhasil kemudian dikembalikan kepadanya oleh Polisi menyatakan terimakasihnya kepada Kapolres Karawang dan bangga atas kinerja instansi dipimpinnya. ( pri)


















Komentar