Rapat Pleno Pansus Jalan Kabupaten DPRD Karawang Bahas Kriteria Klasifikasi Jalan dan Rambu Lalu Lintas

Berita, Daerah246 views

SuryaDinamika.netKarawang –Tim Pansus Raperda Jalan Kabupaten Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Karawang di ruang rapat Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat pleno, tentang penanggung jawab pengelolaan jalan pada wilayah Kabupaten Karawang, rabu ,9 April 2025.

Ketua Pansus Raperda Jalan Kabupaten ,Kaemin Komarudin Ledeng menjelaskan, melalui pertemuan, dibahas tentang ijin pembatasan maksimal tonase kendaraan yang dibolehkan melintasi jalan kelas 2 dikelola Kabupaten Karawang serta penyediaan rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan umum yang sesuai standarisasi keamanan bagi pengguna jalan.

Pelaksanaan payung hukum perlindungan jalan dikelola Kabupaten Karawang ini pada nantinya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Polri.

Kaitan Raperda Jalan Kabupaten ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang kerja bareng dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) akan menyiapkan sarana penerangan jalan umum yang aman bagi masyarakat pengguna jalan Kabupaten Karawang. Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Karawang juga akan menyiapkan rambu lalu lintas dan timbangan portable pembatas tonase kendaraan angkutan.

Legislator Partai Gerindra Karawang itu pula menegaskan, Raperda Jalan Kabupaten ini untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas dan merawat aset jalan Kabupaten Karawang, melalui aturan ketat penggunaan jalan sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah.

Melalui pengetatan pengawasan angkutan kendaraan pada ruas jalan Kabupatennya, Tim pansus raperda jalan Kabupaten DPRD Karawang berharap, situasi ini akan memicu sentimen positif menjadikan jalan kabupaten Karawang semakin baik dan berkualitas dipakai oleh masyarakat.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan
masyarakat Karawang agar tahu pasti, siapa leading sektor penanggung jawab pengelola jalan di Kabupatennya itu berdasar klasifikasi jalan yang ada. Apakah Kabupaten, Provinsi atau pemerintah pusat untuk jalan nasional.

Mengungkapkan keprihatinannya menyaksikan kondisi jalan Kabupatennya yang kondisinya kerap rusak akibat tonase kendaraan yang melampaui kapasitas diijinkan Kaemin Komarudin Ledeng mengaku khawatir jika tidak dilakukannya proteksi secara pasti.

” saya khawatir, peristiwa serupa amblasnya jembatan Cicangor pada jalan Provinsi Jawa Barat yang ada di desa Taman Sari kecamatan Pangkalan akan terulang pada jalan Kabupaten, jika pengawasannya tidak dilakukan pengetatan sedemikian rupa, akibat tidak ada kontrol berat tonase angkutan kendaraan yang melintasi jalan milik Kabupaten Karawang, pungkas Kaemin Komarudin Ledeng.

Ketua Pansus Jalan Kabupaten DPRD Karawang Kaemin Komarudin Ledeng ( kanan, menghadap kedepan), Wakil Ketua Pansus Jalan Kabupaten Saidah Anwar(tengah) , anggota pansus jalan Encep Sumanta ( kiri menghadap kedepan)

Di kegiatan ini, Wakil Ketua Pansus Jalan Kabupaten DPRD Karawang, Saidah Anwar menjelaskan, pansus jalan Kabupaten ini adalah inisiatif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang guna meluruskan status jalan yang ada di Kabupaten Karawang. Tujuannya, agar supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pertanggung jawaban alokasi anggaran pemeliharaan jalan itu.

” Untuk Jalan Kabupaten Karawang ,ditentukan maksimal bobot tonase dilalui adalah 10 ton, termasuk jalan lingkungan. Karenanya, ketika ada kendaraan yang bobot muatannya melebihi 10 ton, maka kendaraan itu dilarang untuk lewat jalan Kabupaten. Untuk mengatur ini, nantinya Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang akan menyiapkan timbangan portable, kata Saidah, seraya menyebut jika sekarang di Karawang sudah ada satu timbangan milik Kementrian Perhubungan RI, ungkapnya.

Menjawab soal ini, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Ade Syarifudin berujar, untuk menjalankan timbangan portable nantinya, Dishub Karawang akan melaksanakan itu secara tentatif sesuai jadwal dan lokasi kegiatan.

” untuk menjalankan timbangan portable itu nantinya, kami akan lakukan dengan cara tentatif sesuai jadwal dan lokasi kegiatan. Karenanya, mengacu kepada aturan maksimal penggunaan jalan kelas 2 untuk jalan kabupaten, yang ditetapkan 10 Ton, maka disaat kegiatan itu dilaksanakan nantinya, harus disiapkan mobil angkutan kelebihan barang. Kalau di Kementrian Perhubungan ada gudang penampung kelebihan barang muatan, pungkas Ade. ( Pri)

Komentar