SURYADINAMIKA net, Karawang-Pansus Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Karawang batal menggelar rapat pleno bareng Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karawang.
Rapat pleno batal seiring mangkirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang , Iwan Ridwan dari undangan rapat pada Selasa, 8 April 2025.
Anggota Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Karawang mengaku kecewa oleh sikap Kadis LHK Karawang Iwan Ridwan yang menyepelekan persoalan. Pihaknya mengultimatum, agar pejabat utama kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang itu bisa hadir pada jadwal rapat berikutnya dan tidak mewakilkan kehadirannya.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana SH.I tegaskan, persoalan sampah di Karawang merupakan hal krusial. Jika sampah dikelola dengan baik dan benar, insha Allah akan menjadikan keberkahan, namun jika tidak, sampah yang tak terurus akan menghadirkan malapetaka lingkungan. Orientasi pengelolaan sampah adalah mengolah, bukan menampung. Karenanya walau seberapa luaspun Tempat Pembuangan Sampah Akhir ( TPSA ) yang kita miliki, itu tidak bakal menyelesaikan persoalan terjadi. Selaku pemilik leading sektor pengelolaan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Karawang diminta serius dalam Pembentukan Raperda Pengelolaan Sampah ini, tandasnya.
Sementara anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Karawang , Abdul Aziz menyebut ,melalui Pembentukan Raperda ini, pemerintah dituntut untuk menghadirkan kebijakan yang pro rakyat. Untuk itu menurutnya, dibutuhkan diskusi dan kajian mendalam agar produk hukum ini melahirkan subtansi sesuai harapan masyarakat.
” Persoalan sampah bukan hal sepele. Saya tak ingin, anak cucu kita nantinya terkena dampak dari sampah, baik kesehatannya ataupun yang lainnya,” tandas Aziz.
Senada pernyataan Aziz, anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah lainnya, Nurhadi berujar ,pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang selama ini tidak maksimal. Hal itu ditandai oleh fenomena joroknya warga Kabupaten Karawang membuang sampah tidak pada tempatnya dan bercecerannya sampah mewarnai tepian jalan protokol serta jalan kecamatan, tepian sungai irigasi , serta dilingkungan desa dan kelurahan.
“Perda ini bukan sebatas untuk meloloskan anggaran, namun harus disertai keseriusan dari pemerintah Karawang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah, agar dirasakan benar manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Nurhadi.
Senada pernyataan rekannya, Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Taman SE mengkritisi, minimnya pemanfaatan Bank Sampah diKarawang, padahal katanya, Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah.
” Perda Bank Sampah Kabupaten Karawang belum diimplementasikan optimal, karena belum ada Peraturan Bupati, kata Taman seraya menekankan pengelolaan sampah Kabupatennya harus berjalan optimal di desa dan kelurahan guna meminimalisir volume sampah masuk TPSA Jalupang. (pri)











Komentar