Anggota Komisi IX DPR RI Cellica Nurachadiana Minta Pembuang Limbah Medis di Desa Karang Ligar Teluk Jambe Barat Diproses Hukum

Berita286 views

SURYADINAMIKA.netJakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dr.Cellica Nurachadiana melalui rilisnya menyoroti pembuangan limbah medis di desa Karang Ligar Kecamatan Teluk Jambe Barat.

” saya mengikuti pemberitaan media online mengenai limbah medis temuan warga di lingkungan padat penduduk langganan banjir. ini sangat memprihatinkan dan pelakunya patut dikecam” ujar Cellica pada rabu malam 9 April 2025.

Cellica menegaskan, limbah medis adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah ini, berpotensi bahaya signifikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Sanksi pidana terhadap pelanggar, diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga di dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dari Fasilitas Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan, mengingat risiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan, limbah B3 harus dikelola secara khusus dan tidak asal- asalan.Untuk limbah medis yang nota bene limbah B3 pengelolaannya wajib mengikuti standar sesuai regulasi, tandas Cellica seraya menekankan, agar temuan warga di desa Karang Ligar itu segera diproses hukum sesuai aturan berlaku.

dr.Cellica Nurachadiana Anggota Komisi IX DPR RI

Mantan Bupati Karawang itu mengingatkan keras, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang wajib mengawasi ketat perusahaan pengelola limbah medis atau limbah B3 dengan baik dan benar, pungkasnya. ( Pri )

Komentar

Jangan Lewatkan