Komisi III Minta Proyek Pemkab Karawang Dikerjakan oleh Pelaksana Profesional

K.Komarudin Ledeng, Sekretaris Komisi IIi DPRD Karawang

SURYADINAMIKA.NET, Karawang – Ketua Komisi III Dedy Indra melalui Sekretarisnya, K. Komarudin Ledeng, meminta, penyelenggara proyek pemerintah Kabupaten Karawang agar serius mengawasi kualitas pembangunan infrastruktur Kabupaten Karawang.

“Di tahun 2025 ini, Komisi III tidak ingin lagi mendengar dan melihat ada proyek pemerintah Kabupaten Karawang yang dikerjakan asal-asalan sehingga mangkrak seperti terjadi di tahun 2024,” tegas K. Komarudin Ledeng di kantornya, Rabu (12/03)

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, guna mengetahui sejauh mana progres tengah dikerjakan eksekutif, Komisi III meyakinkan akan melakukan inspeksi mendadak kelokasi proyek tengah dikerjakan pelaksana, baik itu proyek infrastruktur jalan ,jembatan, gedung sarana pendidikan, gedung perkantoran, gedung sarana olah raga, juga proyek pertamanan dan infrastruktur tata kelola penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang.

Jika nantinya ada diketahui terjadi proyek pemerintah Karawang yang bermasalah, tidak rampung pengerjaannya ataupun mangkrak, tak sesuai target waktu kontrak ditetapkan, Komisi III memastikan akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) berkepentingan dan pelaksana proyek itu guna mendengar dan mengetahui pasti persoalan terjadi dilapangan, kata K. Komarudin Ledeng.

Komisi III DPRD Karawang ingin, Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) penyelenggara proyek pemerintah Karawang, bagian barang dan jasa (Barjas) Pemda Karawang selaku verifikator persyaratan administrasi peserta lelang, bagian Administrasi Pembangunan ( Adbang ) , dan, dan terlebih utamanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang selaku user proyek, sekaligus penentu kebijakan penunjukkan pemborong / pelaksana pekerjaan hasil verifikasi bagian barjas Pemda Karawang yang disampaikan kepada Dinas PUPR, semua agar bertanggung jawab serius terhadap kualitas pekerjaan pemborong/ pelaksana yang ditunjuk oleh instansinya.

Komisi III, tegas K.Komarudin Ledeng, tidak ingin lagi mendengar adanya proyek pemerintah Kabupaten Karawang yang dikontraktualkan kepada pemborong / pelaksana proyek yang tidak profesional. Apalagi kalau sampai terjadi menunjuk pemborong obat nyamuk , pelaksana proyek pemenang tender yang ditunjuk PUPR sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) malah bermain-main dengan tanggung jawabnya, mensubkontrakkan pekerjaannya (menjual bendera) ke lain pihak hanya demi mencari keuntungan semata, sehingga hasil pekerjaannya tidak sesuai harapan.

“Kami mengingatkan PUPR untuk tidak lambat dalam perencanaan proyek dan jangan lemah dalam pengawasan, apalagi jika sampai terjadi proyek itu belum rampung dikerjakan sesuai penetapan waktu kontrak namun telah dibayar,ujar K. Komarudin Ledeng.

Legislator Partai Gerindra itu menyesalkan, mangkraknya proyek jalan rabat beton ruas jalan penghubung Cilebar – Betok Mati sepanjang 1.572 meter yang dibiayai APBD Karawang di tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak 3,6 Milliar rupiah yang tengah dinanti warga setempat.

Proyek jalan rabat beton dengan nomor kontrak 027.2/404/10.2.01.0033.4.3 KPA – JLN/PUPR 2024 bervolume panjang 1.572 meter lebar 4 meter tinggi 20 cm dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 160 hari terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024 hingga 18 Desember 2024 itu tidak diselesaikan oleh pemenang tender CV Karunia Tulus Abadi yang berkantor di jalan Letjend Suprapto nomor 29 RT 007/RW 00 Kelurahan Kemayoran kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan berujung diputus kontrak pekerjaannya.

Dari 1.572 meter panjang proyek jalan direncanakan, sekira 630 meter lagi dari proyek jalan itu nampak mangkrak tak tersentuh oleh pembangunan.

SuryaDinamika.net mencatat, selain proyek jalan mangkrak di kecamatan Cilebar, nampak sejumlah proyek pembangunan infrastruktur Pemkab Karawang yang belum rampung pengerjaannya di tahun 2024, diantaranya proyek gelanggang olah raga Panatayudha, proyek stadion Singaperbangsa (pri)

Komentar