Karawang,|SDM|Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy, di ruang vicon Mapolres Karawang menggelar Pers Conference pengungkapan penangkapan dua bandar judi online dari wilayah hukumnya, Jum,at ( 29/9/2023).
Seiring gencarnya aksi Polda Jabar memberangus tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Tim Sanggabuana Polres Karawang, mengamankan seorang perempuan bandar judi online warga desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Wadas,0M (49 ) pengelola akun judi online bukti***com .
OM residivis pada perkara yang sama. Dari tangan OM, Polisi menyita bukti kejahatan 4 lembar rekapan judi togel ,1 buah handphone merk Oppo , uang tunai Rp 428.000 rupiah dan akun bukti***.com.
Dari Kecamatan Klari, Tim Sanggabuana Polres Karawang, juga mengamankan DM,( 38) pengelola akun judi online saka***com.
Dari tangan DM Polisi menyita bukti kejahatan, 2 lembar rekapan uang tunai Rp 21.000 rupiah, satu handphone merk Vivo, dan akun saka***com.
AKP.Arief Bastomy menyebut, pelaku menjalankan aksinya sejak awal tahun 2023 hingga dirinya diamankan Polisi, dengan omzet judi dari pemasangnya, perhari berkisar antara 50 ribu rupiah hingga 200 ribu rupiah.
Wilayah edar kedua bandar judi online OM dan DM, meliputi wilayah kecamatan Lemahabang Wadas dan Kecamatan Klari.
Polisi menjerat pelaku kejahatan dengan pasal 303 KUHPidana ,dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (pri)
















