Karawang – SuryaDinamika.net –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa( DPMD) Kabupaten Karawang Jawa Barat, Drs.Muhamad Syaefulloh,MM dikantornya menegaskan, Camat, Pendamping lokal desa dan Pendamping desa perwakilan KementerianDesa pengawal dana desa sebagai garda terdepan kontrol fisik pembangunan desa, terkait penggunaan dana desa(DD), Kamis siang 21/8/2025.
Fungsi pengawasan dana desa tingkatan terendah ada pada BadanPermusyawaratan Desa ( BPD ) kemudian berlanjut kemudian ke Camat.
Untuk mengawal dana desa, Kementrian Desa ( Kemendes ) mengangkat tenaga profesional pendamping desa yang stanby di kantor kecamatan setempat dan pendamping lokal desa yang stanby di kantor desa.
” karenanya ketika terjadi potensi pelanggaran penggunaan dana desa, maka pendamping desa dan pendamping lokal desa selaku pengawal dana desa kepanjangan tangan dari Kementerian Desa , dia harus bisa berkoordinasi langsung dengan Camat setempat. Camat punya Tim online monitoring, yakni Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, pula ada Sekretaris Camat dan Kasi pelayanan Umum Kecamatan, kalo DPMD kita hanya membaca aplikasi, ujar Muhamad Syaefulloh.
Kaitannya dengan tupoksi kewilayahan , Camat harus tahu pasti tentang rencana pembangunan desa di wilayahnya.
‘ Camat tidak boleh mengaku tidak tahu karena diapun ikut menandatangani lembaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa saat desa bersangkutan mengajukan proses dana desa untuk pembangunan desanya , tandas Syaefulloh.
” Pula ketika akan pencairan dana desa itu, ada dua verifikasi yang harus ditandatangani oleh Camat, yaitu dokumen dan Cek lapangan. Misalnya pada semester pertama dana desa, Camat akan turun dulu untuk cek lapangan, sambung Syaefulloh.

Menjawab pertanyaan SuryaDinamika.net soal Monev dilakukan pihaknya, Syaefulloh mengaku, karena DPMD bukan tenaga teknis, maka dari pihaknya hanya akan mengecek kesesuaiannya saja.
” kita mohon maaf, karena bukan orang tekhnis, jadi yang dicek oleh tim Monev DPMD hanya kesesuaiannya saja, kata Muhamad Syaefulloh, seraya menyebut kalau Camat di Kabupaten Karawang kini tegas melakukan fungsi kontrolnya terkait amanat Permendes menyebut ,bahwa dana desa itu tidak boleh ditahan pencairannya, terkecuali kalau kades setempat tengah berperkara pidana yang diakibatkan karena itu ,sebagaimana terjadi pada Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya yang dana desanya tahun 2025 ini tidak disalurkan.
Syaefulloh mengaku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang kini menjalin kerjasama dengan Kejaksaan melalui Jaga ID Jaksa masuk desa.
Dikatakannya, ketika pihaknya menerima laporan,akan dibuat berjenjang. Tim akan turun ke desa itu, untuk pembuktian kesalahan, apakah kesalahan itu sifatnya administratif atau sengaja berpotensi pidana.
” terkait ini, DPMD akan memberi kesempatan satu bulan untuk perbaikan, sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus ( riksus ) inspektorat, lanjut Muhammad Syaefulloh.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) mencatat, total dana desa untuk membangun desa desa di wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2025 sebesar Rp 358.978.734.000,00
” Pada Tahun 2025 ini, Dana pembangunan Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya tidak disalurkan mengacu kepada hasil audit Kantor Inspektorat Pemkab Karawang. Kepala Desa Tanjung Bungin, Enjun, kini tengah berperkara hukum.
Kades Tanjung Bungin pada periode kegiatan Tahun 2024 diduga kuat melakukan penyelewengan Dana pembangunan Desa setempat.
Selain Dana Desa ( DD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Pemkab Karawang, pula mencatat total Alokasi Dana Desa ( ADD) dari kas APBD Pemda Karawang untuk keperluan siltap Kades, honor, BPD dan operasional lembaga desa, ketahanan pangan ( 20%) Bantuan Langsung Tunai (paling tinggi 15 % ), stunting ,teknologi informasi , padat karya tunai, kegiatan kerja bakti masyarakat ,( menyesuaikan keuangan desa sesuai musdes) yang tembus di angka Rp 196.705.383.700,00. ( Pri)














Komentar