Tidak Hadir Minggon, Denda 200 Ribu.

Berita, Daerah443 views
Karawang, – SURYADINAMIKA.net – Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Tempuran R.Jaenal Rojali, mengajak para Kepala Desa se Kecamatan Tempuran kompak hadir pada setiap Rapat Minggon Kecamatan. Hal itu disampaikan Kades Jenal pada rapat minggon kecamatan, Selasa, 22 Nopember 2022.
Menurutnya, selain menampakan kekompakan, Kepala Desa harus tahu langsung segala informasi pemerintahan dengan berbagai perkembangannya.
Terkait kehadiran, Jenal selaku Ketua IKD menawarkan “kesepakatan” kepada seluruh Kades di Kecamatan Tempuran, yaitu komitmen untuk selalu hadir pada Rapat Minggon Kecamatan, kecuali alasan tertentu.
“Kita bikin kesepakatan disaksikan oleh Pak Camat,  setiap Kepala Desa yang tidak datang di rapat Minggon Kecamatan akan diberi sangsi, gimana.., setuju tidak para kepala desa nih.” ucap Ketua IKD kepada para Kades se kecamatan Tempuran, yang disambut para Kades yang hadir dengan, setuju.
Selanjutnya diputuskan bahwa Kades yang tidak hadir di Rapat Minggon Kecamatan diberi sangsi dengan bayar denda 200 ribu rupiah.
Di tempat yang sama Camat Tempuran M.Komarudin FR, SE,Kp, MM mengatakan,  kesepakatan yang sudah disetujui tadi, oleh para kades terkait kepala desa yang tidak hadir dalam rapat minggon akan dikenakan sangsi itu merupakan kesepakatan bersama, yang dibuat dan disetujui oleh para kepala desa, itu bentuk kebersamaan dan kekompakan para kades sekecamatan Tempuran. Selain itu Camat Tempuran juga menetapkan jam rapat minggon di mulai jam 09:00WIB.
“Kesepakatan yang di buat oleh para Kepala Desa itu bertujuan untuk meningkatkan kekompakan dan kedisiplinan para kades sekecamatan Tempuran.”pungkas Camat Tempuran. (Red)