
Karawang|SURYADINAMIKA.net|Dana Bagi Hasil (DBH) bertujuan menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, yang dalam pelaksanaanya sekaligus untuk mengurangi ketimpangan, antara daerah penghasil dan daerah bukan penghasil sumber daya alam.
Terkait hal itu Ketua Umum Barisan Kepala Desa Karawang (Baladewa) Kabupaten Karawang Endang, A.Ma.Kom angkat bicara.
Endang mengatakan, untuk Anggaran 4,6 Triliun di Kabupaten Karawang, Pemda hanya memberikan bantuan ke Desa berupa honor saja. Sedangkan fisik dibebankan ke bantuan propinsi dan Dana Desa. Anggaran dari pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ke desa tidak memberikan bantuan berupa bantuan Fisik.
“Saya selaku Ketua Baladewa berharap dan meminta kepada Bupati Kabupaten Karawang, untuk memberikan bantuan dari ADD, selain Honor, harus ada juga bantuan Fisik.” Ucap Endang,A.Ma.Kom. (31/3)
Lebih lanjut Endang mengatakan, bila pembangunan pisik dibebankan seluruhnya ke Dana Desa dan Banprov, tidak akan mencukupi. Selain itu, honor pun ada komponen pemerintahan desa yang tidak teralokasikan, yaitu LPM.
“Selaku Ketua Umum Baladewa, saya minta kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, untuk memberikan Honor kepada LPM, karena LPM juga lembaga Desa, bersama dengan Karang Taruna. Berapapun honornya, yang penting ada pengakuan dari pemerintahan Daerah, yang bersumber DARI ADD.”tegas Endang.
Endang,A.Ma.Kom yang dikenal dengan Endang Macan Kumbang, juga menilai DBH pun belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kata Endang, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang Pengelolaan Dana Desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang di bebankan di APBD2. DBH itu kan 10 persen, dan saya berharap harus sesuai dengan aturan dari APBD Kabupaten Karawang, karena sampai hari ini anggaran DBH hanya 7 sampai 8 persen.
Seperti diketahui, regulasi yang jadi dasar yaitu PERBUP Tahun 2016, Pasal 4 ;
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan DBH PDRD kepada
Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya.
(2) Pengalokasian DBH PDRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada APBD dilakukan secara bertahap dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(JSB)
















