Karawang,|SDM|Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan inovasi layanan Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong).
Layanan ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya yang dinilai bermasalah.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, melalui MiKa Semprong, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara real time tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Karawang.
“Ketika masyarakat melihat ada indikasi pelanggaran hukum dilakukan oleh orang asing di lingkungannya, mereka bisa langsung membuka website kami dan pilih layanan MiKa Semprong,” jelas Widodo Ari Prabowo, Senin (29/04/ 2024 ) siang.
Pelapor terlebih dahulu diminta mengisi biodatanya sebelum menyampaikan laporannya, Hal ini, untuk memvalidasi dan memudahkan petugas imigrasi menindaklanjuti laporan disampaikan masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan kronologis peristiwa terjadi secara lengkap kepada Imigrasi Karawang.
Semakin lengkap keterangan diberikan, akan semakin memudahkan petugas imigrasi menentukan sikap ,apakah itu kewenangannya atau bukan.
” ketika masyarakat selesai menyampaikan laporannya, kami dari imigrasi Karawang akan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Jika diperlukan, orang asing itu akan kami bawa ke kantor imigrasi guna dilakukan pendalaman,” kata Bowo.
Bowo berharap, inovasi ini dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggalnya.
“ Mengingat cakupan wilayah kerja kami yang cukup luas, maka untuk peran aktif masyarakat sangat diperlukan demi menjaga tegaknya kedaulatan bangsa ini,” pungkas Bowo. ( pri )


















Komentar