
Karawang,|SDM|Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kabupaten Karawang Jawa Barat Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, sejak tanggal 01 Januari 2023 hingga 10 Desember 2023 instansinya telah mendeportasi 19 WNA bermasalah, Rabu (20/12/2023)
” Seorang diantaranya adalah WE, bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia yang baru saja keluar dari Lapas Warung Bambu Karawang, begitu keluar dari pintu penjara Lapas Karawang, langsung kita deportasi dia dari negeri ini, terang Petrus.
Selain WE, Kantor Imigrasi Karawang juga mendeportasi 4 warga Tiongkok, 5 warga Philipina, seorang warga Pakistan, seorang warga Palestina dan seorang warga Yaman.
WNA bersangkutan dideportasi dari negeri ini karena ilegal over stay, tak sanggup bayar denda atau karena dia mengganggu ketertiban masyarakat.
WNA dideportasi itu melanggar Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat(3) menyebut, bagi orang asing (OA) yang masa laku ijin tinggalnya di wilayah Republik Indonesia telah berakhir lebih 60 hari dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Di Deportasi dan Penangkalan.
Petrus Teguh Aprianto tegaskan, untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, pihaknya melakukan fungsi intelijen terbuka dan tertutup.
Sementara itu diungkapkan Kasi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Kusmantoro, kalaupun dari instansinya menolak proses pembuatan 232 paspor oleh masyarakat pemohon karena jawaban yang tak jelas saat proses wawancara berlangsung, hingga kuat dugaan dari 60-70 persen proses paspor diajukan itu akan digunakan pekerja migran Indonesia ilegal, Kusmantoro mengaku, jika darinya, kemudian mengarahkan si pemohon paspor bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Karawang melalui jalur legal, ungkapnya. ( pri)











