Karawang,SURYADINAMIKA.net-Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan pelaku dan korban warga negara Indonesia telah sangat meresahkan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) adalah bentuk kejahatan lintas negara yang sangat meresahkan, karena mengeksploitasi dan melanggar hak asasi manusia ( HAM ) berat.
Menyoal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Jawa Barat, Petrus Teguh Aprianto, berulang menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejumlah upaya strategis dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang guna mencegah TPPO. Sejak dari memperketat pengawasan, memperkuat edukasi dan memperkuat jalinan kerjasama erat dengan pihak terkait.
” Langkah ini kami ambil, mengingat upaya pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan oleh sendiri, perlu penguatan kerjasama baik dengan berbagai stakeholder, termasuk unsur perangkat Camat, desa serta lurah,” ujar Petrus pada Kamis 14/11/2024 lalu.

Kantor Imigrasi Karawang telah menggelar sosialisasi bertema “Sinergi Antar Lembaga , Pencegahan TPPO melalui Edukasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Pengenalan Tugas dan Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa ( Pimpasa )
Kegiatan ini melibatkan BP3MI Jawa Barat, Disnakertrans, Disdukcapil Purwakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kodim 0619 Purwakarta, Polres Purwakarta, Lurah/Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Purwakarta, Babinsa serta Babinkamtibmas Polri.
Melalui sosialisasi diharapkan dapat menggali lebih dalam peran dari masing-masing lembaga guna lebih dapat menjalin efektifitas sinergitas.
Melalui kegiatan ini pula, Imigrasi Karawang memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) kepada masyarakat.
Pimpasa bertanggung jawab mengedukasi masyarakat desa agar faham prosedur kerja di luar negeri secara aman.
” Melalui Pimpasa, masyarakat Kabupaten Purwakarta akan lebih dapat menyadari akan pentingnya prosedur resmi dan cara melindungi dirinya dari potensi kejahatan TPPO, tandas Petrus.( Pri )
Komentar