Ngobrol Bareng Jurnalis , Kantor Imigrasi Karawang Bahas Strategi Pencegahan TPPO dan TPPM

Berita366 views
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra ( tengah), didampingi Kasi TIKKIM Madriva ( kanan) dan Ketua PWI Karawang Nila Kusuma (kiri) dalam acara ” Ngobrol Bareng Jurnalis ” membahas Pencegahan TPPO dan TPPM

SuryaDinamika.net-Karawang – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Karawang Jawa Barat menggelar kegiatan ” Ngobrol Bareng Jurnalis”, membahas strategi pencegahan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia ( TPPM), Jum,at ,23 Mei 2025 pagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra menyebut, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dilakukan oleh pihaknya mengacu aturan Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dilingkungan Dirjen Imigrasi. Selain pula aturan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Andro Eka Putra menegaskan, bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) adalah tindakan kejahatan serius yang melibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan penampungan ,penerimaan seseorang dengan cara memaksa untuk tujuan eksploitasi.

Sedangkan,Tindak Pidana Penyelundupan Manusia ( TPPM ) adalah tindakan kejahatan yang melibatkan pengangkutan seseorang ke suatu negara dengan cara ilegal dibawah ancaman dengan kelengkapan dokumen yang tidak sah.

Disebutkan bahwa, setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri dia wajib memiliki Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi berdasar ketentuan persyaratan yang jelas dan mengikat.

Jikalau selama 30 hari pemohon paspor tidak mengambil paspornya, maka Kantor Imigrasi akan langsung membatalkan paspor tersebut.

Imigrasi Karawang menyebut, dalam mengisi agenda kerja Triwulan pertamanya tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan 11.772 Paspor. Untuk paspor elektronik (48 halaman) diterbitkan untuk 11.245 pemohon,yakni 5.371 paspor untuk pemohon laki-laki dan 5.874 paspor lainnya untuk pemohon perempuan.
Sementara untuk Paspor Non Elektronik ( 24 halaman) diterbitkan 527, yakni, 23 paspor untuk pemohon laki-laki dan 504 lainnya untuk pemohon perempuan.
“Namun sekarang, imigrasi sudah tidak lagi terbitkan paspor non elektronik, jelas Andro.

Mengacu surat Dirjen Imigrasi nomor IMI -1308.GR .01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dikatakan, bahwa untuk penguatan data dari keterangan diberikan oleh pemohon, petugas imigrasi diberi kewenangan penuh untuk memeriksa secara cermat terhadap setiap pemohon paspor, dan diberi kewenangan untuk meminta dokumen tambahan kepada pemohon paspor bila diperlukan selama proses wawancara berlangsung.
” kaitan soal ini, Kantor imigrasi Karawang telah membatalkan 72 pemohon paspor karena tidak lengkap berkas pendukungnya, ujar Andro.

Selain itu, dikatakan pula oleh Andro Eka Putra jika Kantor imigrasi Karawang dipimpinnya,telah menolak dan membatalkan perpanjangan 163 paspor lainnya.
” 3 paspor ditolak dan dibatalkan karena rusak, 94 paspor terindikasi pemohonnya akan menjadi PMI non prosedural, 3 paspor terjadi perubahan bio data, 4 paspor kita tolak dan kita batalkan karena pengambilan paspor itu lebih dari 30 hari dan 5 paspor ditolak karena lewat dari batas waktu pembayaran, sedangkan 54 paspor lainnya kita tolak dan kita batalkan karena terjadi duplikasi permohonan,papar Andro kemudian.

” Kita ingin masyarakat Karawang dan Purwakarta mendapat info update dan berkualitas, tandas Andro seiring dia menekankan agar Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Karawang dan Purwakarta menggunakan jalur prosedural manakala dia berniatan pergi ke luar negeri.

Kantor imigrasi Karawang menyampaikan, guna mengedukasi warga desa kaitannya dengan kepentingan M Paspor, pihaknya telah melakukan pengetatan pengawasan keimigrasiannya dengan membangun sinergitas bersama perangkat desa yang dipercaya menjadi nara hubung petugas pembina desa ( Pimpasa) serta memetakan lokasi desa binaannya.

” Kaitannya dengan kepentingan mengedukasi M Paspor masyarakat. Kantor imigrasi Karawang telah membangun komunikasi intens terarah dengan nara hubung Pimpasa desa binaan melalui media sosial WhatsApp ataupun Instagram,jelas Andro.

” terhadap desa binaan imigrasi Karawang yang telah dipetakan, seperti halnya dengan 5 desa binaan di kecamatan Cilamaya Wetan, kita buat video animasi edukasi, tujuannya, agar Pekerja Migran Indonesia (PMI ) mengetahui pasti soal prosedural dokumentasi PMI yang benar.

Andro menegaskan, dalam Triwulan pertama tahun 2025, Kantor Imigrasi mendeportasi empat warga negara asing dari wilayah Indonesia. Masing-masing WNA itu berasal dari Bangladesh yang Non Paspor, kemudian WNA asal Malaysia, kemudian WNA asal Pakistan yang ditemukan di sebuah acara pengajian, dan WNA asal China yang dideportasi dari Indonesia karena Overstay tidak memperpanjang ijin tinggalnya di Indonesia.

” kalo untuk Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, itu datanya ada di kantor Imigrasi pusat,pungkas Andro. (Pri)

Komentar