Karawang,SURYADINAMIKA.net-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI menyebut, sepanjang tahun 2024 jumlah pemohon paspor pada instansinya tercatat 54.303 orang.
Jumlah ini melebihi target disiapkan 50.400 orang ( 107,74 persen).
Tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menolak 111 pemohon paspor terindikasi akan digunakan non prosedural oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
” ketika wawancara dilakukan terhadap pemohon paspor bersangkutan , petugas kami mencurigai kalau pemohon paspor akan menggunakan paspornya untuk bekerja secara ilegal, hingga kamipun lakukan penolakan untuknya” tandas Kepala Kantor Imigrasi Karawang Petrus Teguh Aprianto ,saat menggelar release capaian kinerja Imigrasi Karawang , Senin ,23/12/2024 ,siang.
Petrus mengungkapkan, sejumlah modus operandi kerap digunakan oleh calon pekerja migran Indonesia ( CPMI ) non prosedural dengan paspornya, diantaranya, beralasan akan berwisata, akan mengunjungi keluarga atau kerabat, atau beralasan untuk berjaga-jaga persiapan umrah.
Guna mengantisipasi ini, Kantor imigrasi Karawang telah menurunkan petugas pada setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang sebagai narahubung , guna mencari tau keberadaan calon pekerja migran Indonesia non prosedural.
“strateginya, kita tempatkan petugas narahubung pada desa binaan.
Mereka itu akan memberi pemahaman dan informasi dan kita
membuka media komunikasi.
Sehingga manakala diketahui ada calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat secara ilegal, kita akan tolak paspornya,” tegas Petrus. ( pri )
Komentar