Karawang [SDM] – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan layanan “jemput bola” menyambangi pemohon paspor yang keluarganya tengah sakit dan memerlukan paspornya untuk berobat ke luar negeri.
Layanan diberikan Kantor Imigrasi Karawang dengan mendatangi Rumah Sakit Islam Karawang (RSIK) di Kelurahan TanjungPura Kecamatan Karawang Barat, Selasa 14/05/2024 siang.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menyebut, pemberian layanan ini bermula, ketika ada pemohon yang datang ke kantor imigrasi menanyakan prosedur permohonan Layanan Emergency Passport 1×24 Jam.
“Saat datang ke kantor, Ribka Natalia mengaku ibunya tengah sakit dan memerlukan paspor segera untuk berobat ke luar negeri,” ungkap Bowo.
Menjawab itu, Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Karawang, menjelaskan soal prosedur, persyaratan, dan dokumen diperlukan untuk permohonan Layanan Emergency Passport 1×24 jam.
“Karena posisi pasien rumah sakit itu tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami putuskan untuk memberikan layanan jemput bola mendatangi rumah sakit, tempat dirinya dirawat” kata Widodo Ari Prabowo.
Layanan Emergency Passport 1×24 jam dapat diajukan oleh masyarakat Karawang yang memerlukan paspornya segera untuk keperluan berobat ke luar negeri dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Guna mengantisipasi penumpukan nomor antrean, layanan ini diprioritaskan hanya untuk warga Karawang yang dirawat di rumah sakit di Karawang saja.” Pungkas Bowo. (Pri)
Komentar