Disnakertrans Karawang Panggil Perusahaan Pemagangan dan LPK

Berita592 views

Karawang,SURYADINAMIKA.net-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang di aula instansi setempat mengundang 25 perusahaan penyelenggara pemagangan dan 81 LPK guna mensinkronisasikan program pemerintah daerah dihadiri tim saber pungli dan pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jawa Barat, Selasa, 22/10/2024.

Tim saber pungli Karawang, AKP Joko Suwito menyampaikan pentingnya dilakukan pengawasan sektor ketenagakerjaan.

“Upaya pemberantasan pungli harus dilakukan tegas, terpadu, efektif, dan efisien, serta harus mampu timbulkan efek jera,” kata Joko, seiring
sampaikan cara cek Legalitas LPK di website kelembagaan.kemnaker.go.id ketik nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada kolom “Cari Info Lembaga”.

” jika Lembaga Pelatihan Kerja itu telah terdaftar resmi di Kemnaker, maka namanya akan langsung muncul,” ujarnya.

Saber Pungli Kabupaten Karawang menyebut, masyarakat Karawang agar bisa memilih LPK yang tepat.

Pertama ,tentukan tujuan kursus , Jika ingin mempelajari keterampilan baru atau mengejar sertifikasi tertentu, pilih LPK sesuai keterampilan dimiliki.

Pertimbangkan reputasi LPK dan periksa track record LPK itu.

Periksa legalitas dan ulasan pesertanya dan cek apakah lulusannya mendapatkan penempatan kerja yang sesuai.

Kemudian, bandingkan biaya kursus di beberapa LPK dan pilih LPK sesuai anggaran dimiliki.

Selain fokus soal pungli ketenagakerjaan, kegiatan ini pula tekankan peran LPK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.

Melalui kegiatan ini, Pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jabar, Tri Adi Putra menyebut ,aturan pemagangan tertuang dalam Permenaker nomor 06 tahun 2020, mencakup hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.

Untuk tingkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemagangan, dibentuk Jejaring Pemagangan sebagai forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan unsur-unsur dari Perusahaan, pemerintah, asosiasi, dan LPK.

Perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menyelenggarakan magang wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Jika terjadi pelanggaran pemagangan, Unit Kerja bidang pengawasan ketenagakerjaan, merekomendasikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Daerah Provinsi untuk melakukan Tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Adi. ( Pri)

Komentar