
SURYADINAMIKA.NET, Karawang-Komisi IV DPRD Karawang dipimpin H.Asep Junaedi , Jum,at siang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Gerakan Bersama Bela Rakyat (Gabbar ) dan Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara. ( 14/3/2025)
RDP menghadirkan pekerja migran Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) warga dusun Babakan desa Medang Asem Kecamatan JayaKerta Karawang, Eva Nurshofa didampingi ayahnya Abdul Holik.
Kuasa hukum Eva Nurshofa, Dede Jalaludin dariLBH.Gabbar mengaku, pada tanggal 7 Maret 2025 dini hari, dia dihubungi oleh kliennya Eva Nurshofa (korban) dari Negara Oman. Korban mengaku, dia telah diberangkatkan ke negara Oman melalui tangan sponsor pekerja migran Asep dan Tina , dan di Oman dia dipekerjakan di rumah agency dari pekerja migran bersangkutan, hingga menyusul viralnya video Eva Nurshofa di media sosial.
Atas nasib menimpa kliennya, Dede jalaludin mengingatkan kepada Kepala Imigrasi Karawang agar tidak sembarang menunjuk kader penggerak desa binaan imigrasi Karawang dalam kepentingan pengawasan pekerja migran warga desa itu.
Dede Jalaludin pula meminta agar Kakanim Karawang untuk gencar mensosialisasikan pemahaman soal visa yang digunakan masyarakat.
” Imigrasi agar mensosialisasikan secara pasti, mana visa yang boleh digunakan untuk kegiatan turis dan mana visa untuk pekerja, pungkasnya.
Dalam RDP, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menegaskan, sejak tahun 2023 forkopimda Karawang sepakat untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
” untuk Karawang ,TPPO nya terbesar seJabar, namun kami Dinas tenaga kerja Karawang tak bisa berbuat banyak untuk itu , tanpa peran aktif masyarakat dan tanpa masyarakat Karawang menyayangi dirinya sendiri dengan banyak contoh TPPO terjadi, kata Rosmalia Dewi.
Rosmalia Dewi menyebut, Eva Nurshofa merupakan korban TPPO yang beruntung nasibnya cepat pulang ke tanah air, dan berbeda nasibnya dengan pekerja migran Dede Aisah warga Karawang lainnya, yang menurutnya lebih dari setahun untuk mengurus kepulangannya.
Rosmalia Dewi mengingatkan, ada hal yang sangat berbahaya bagi pekerja migran Indonesia yang berangkat keluar negeri dengan cara ilegal terkait pemberlakuan aturan konversi visa kerja di beberapa negara Timur Tengah saat ini. Jika telah terjadi TPPO dan terikat aturan konversi visa kerja dinegara tersebut , maka jangankan Disnaker, Kementerian sekalipun pasti akan sulit mengatasinya,dan musti kemana mencarinya, tuturnya.
Masyarakat Karawang sebenarnya sudah bisa menafsirkan sendiri, ciri dari rekruitment tenaga kerja migran ilegal, kata Rosmalia Dewi.
“kalau saja paspor dan visa kerjanya bukan diterbitkan oleh imigrasi dan Disnaker Karawang sementara calon pekerja migran itu adalah benar masyarakat Karawang dengan KTP Kabupaten Karawang, maka itu adalah indikasi TPPO, tandas Rosmalia Dewi.
” karenanya, jangan tergiur dengan bujuk rayu calo pekerja migran, mengingat pemberlakuan konversi visa kerja oleh sejumlah negara di timur tengah jelas sangat membahayakan pekerja migran Indonesia ilegal jika orang tersebut bermasalah dinegara itu ,untuk ini kita semua penting mengetahui dan mensosialisasikannya, tandas Rosmalia Dewi mengingatkan.
Senada pernyataan Kepala Disnakertrans Karawang ,Devi , perwakilan BP2MI Jawa Barat menegaskan, peristiwa dialami Eva Nurshofa adalah un-prosedural.
Biasanya, calo pekerja migran akan mulai menjerat korbannya sejak dari klinik uji kesehatan, utamanya jika calon PMI itu dinyatakan un-fit oleh klinik tersebut.
Keputusan Menteri tenaga kerja nomor 260 tahun 2015 menyebut, hingga detik ini kesempatan bekerja di negara timur tengah itu masih dimoratorium, dan untuk P3MI wilayah Karawang, baru untuk wilayah Asia Pasifik meliputi Singapura, ,Hongkong,Taiwan bahkan untuk ke negara tujuan Brunei Darussalam, untuk sektor rumah tangga masih belum dibuka hingga sekarang.
Untuk sektor rumah tangga aturannya tidak untuk perseorangan, melainkan harus melalui agency di Indonesia.
“karena nantinya jika ada pekerja migran Indonesia bermasalah, maka yang akan dihubungi itu P3MI yang memberangkatkan. Untuk ini terhadap calon pekerja migran Indonesia, terlebih dahulu akan dibekali ketrampilan dan bahasa setempat sebelumnya diberangkatkan ke negara tujuan.

Devi menjelaskan ada beberapa skema pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, diantaranya, skema penempatan dari pemerintah(G-to-G) dengan negara tujuan yang terbatas, yaitu hanya Jerman ,Jepang dan Korea dan dibuka setahun satu kali.
“Karenanya, jangan terlalu percaya kepada Lembaga Pelatihan Kerja, karena tugas LPK adalah melakukan pelatihan kerja ,pelatihan bahasa dan lainnya ,bukan untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, jelas Devi.
Skema lainnya,sebut Devi, adalah sistem V-to-V, antar agency ke agency. Namun dari ini, tidak tertutup kemungkinan adanya agency nakal yang Surat Ijin Usaha Perusahaan( SIUP)nya sudah dicabut namun dia terus beroperasi.
” Karenanya untuk Lurah atau Kades, penting tau dan menanyakan kepada yang bersangkutan, jika ada orang yang mengaku sebagai penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, penting menanyakan kepadanya surat tugas dan surat ijin perekrutan pekerja migran yang diterbitkan oleh BP2MI untuknya. Jika SIUPnya sudah dicabut maka di pengecekan BP2MI nantinya ,akan muncul warna putih. Jika ada keraguan, silahkan datang ke PTSP TKI Karawang untuk dicek dokumennya.
Selain itu, sambung Devi, ada yang namanya skema sistem mandiri dan ini paling bahaya, karena tidak tertutup kemungkinan akan memunculkan oknum yang akan membohongi korbannya.
Terakhir, kata Devi, adalah skema pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan itu sendiri kaitannya dengan progress pekerjaan yang harus diselesaikannya di luar negeri.
Menanggapi pernyataan audiens RDP Kepala Kantor Imigrasi Karawang mengaku jika pihaknya telah memudahkan proses persyaratan pembuatan paspor yang bisa diajukan dimana saja asal dia WNI.
“Keberadaan desa binaan kantor imigrasi Karawang dimaksud untuk penyebaran informasi imigrasi yang belum optimal menjangkau masyarakat desa, pelaksanaanya melibatkan perangkat desa setempat, kata Andro, seiring menyebut untuk nama Eva Nurshofa ,tidak ditemukan dokumennya dikantor imigrasi Karawang, pungkasnya
Melalui RDP digelar, anggota Komisi IV DPRD Karawang Dr.Dede Anwar Hidayat mengingatkan harus dilakukannya keseriusan penanganan persoalan terjadi. Jangan
No Viral No Justice, karena bicara hukum dan undang-undang itu harus bicara kepastian, bicara penegakan kemanfaatan, dan bicara kekuasaan serta kesempatan,ujarnya.
Hukum itu alat pisau akhir untuk penegakan, sementara adat istiadat itu ruh awal dari marwah aturan, kata Dede.
Faktor utama TKI ilegal adalah karena ekonomi, sehingga banyak terjadi kasus TPPO. Dalam wilayah YEL, Yudikatif- Eksekutif dan Legislatif. fungsi legislatif hanya penyampai persoalan terjadi.
Dede Anwar sepakat untuk dilakukannya langkah hukum lanjutan dari kepulangan pekerja migran indonesia Eva Nurshofa yang diberangkatkan ke luar negeri dengan cara ilegal, disamping pentingnya dilakukan gencar kampanye pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin Ibe, dalam pernyataannya menyebut, perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah identik dengan perbuatan terorisme.
Pencegahan TPPO di Kabupaten Karawang harus dengan peningkatan partisipasi masyarakat ,penegakan hukum, dan perlindungan hukum terhadap korban serta kembali mengaktifkan gugus tugas buruh migran.
Asep Ibe berharap, korban dugaan TPPO Eva Nurshofa kembali sehat dan bisa berkarya untuk Karawang.
Menimpali pernyataan rekannya di Komisi IV,legislator Partai Gerindra ,Ikbal ,menyebut mengapresiasi sikap LBH.Gabbar yang telah membawa pulang korban TPPO Eva Nurshofa ke tanah air.
” Masalah ini terjadi akibat minimnya pengetahuan masyarakat soal pekerja migran dan sponsor tenaga kerja indonesia, ujar Ikbal. ( pri )


















Komentar