2 bulan Bekerja Satresnarkoba Polres Karawang Ringkus 37 Tersangka

Berita, Hukum272 views
Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro menggelar Pers Confrence Pengungkapan Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan OKT oleh 37 Tersangka

SuryaDinamika.net, Karawang – Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro menyebut, mengisi agenda bulan Mei hingga Juni 2025 satuan reserse narkoba Polres Karawang sukses mengungkap 25 perkara penyalah gunaan narkotika serta obat keras tertentu.

Rizky menjelaskan, 25 perkara itu meliputi 19 kasus narkotika, 4 kasus obat keras terlarang (OKT) dan 2 perkara psikotropika.

“Kami telah mengamankan barang bukti sabu 916,05 gram, tembakau sintetis 9,65 gram, 4.062 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dan 51 butir Psikotropika,” kata Rizky kepada insan Pers pada Press Confrence di gedung Media Center Sarja Arya Racana Polres Karawang Kamis, (3/7/2025) siang.

Rizky menjelaskan, modus operandi tersangka dalam transaksi barang haram itu dengan sistem tempel diantara penjual dan pembeli tidak saling bertemu langsung.

“Untuk tersangka pelaku OKT  dan psikotropika menggunakan cara COD atau melalui warung. Untuk tersangka perkara tembakau gorila, tersangka pelakunya memproduksi langsung, meracik lalu menjualnya,” sambung Rizky

Polres Karawang menjerat tersangka perkara sabu lebih dari 5 gram dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

Kompol Rizky Adi Saputro

Untuk tersangka perkara tembakau gorila Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan,untuk tersangka perkara OKT Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp5 milyar.

“Kami dari Polres Karawang serius mengungkap perkara narkotika, obat keras tertentu dan psikotropika. Dengan pengungkapan perkara ini, Polres Karawang berhasil menyelamatkan banyak nyawa warga Karawang dari bahaya narkotika,” pungkas Kompol Rizky. (Pri)

Komentar