Kerja 1,5 Bulan, Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus 24 Pengedar Narkotika dan OKT

Berita, Hukum, Kriminal189 views

Karawang,|SDM|Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Polda Jabar kembali torehkan catatan positif.

Dalam Pers Confrence di ruang Vicon Sarja Arya Racana Mapolres Karawang dikatakan, selama satu setengah bulan sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga 15 Maret 2024, Tim Satreskoba Polres Karawang berhasil ungkap 18 perkara narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) dari wilayah hukumnya dan meringkus 24 tersangka.

“Untuk perkara narkotika, terungkap 13 perkara dengan 18 tersangka dan untuk perkara obat keras tertentu, terungkap 5 perkara dengan 6 tersangka. Atas keberhasilan pengungkapan perkara ini, Satreskoba Polres Karawang sedikitnya telah berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa anak bangsa,” tegas Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.

Dari 18 perkara ditanganinya kali ini, Satres Narkoba Polres Karawang mengamankan barang bukti 371,08 gram shabu-shabu, 2.574,36 gram ganja dan 15.829 butir pil merk Heximer dan Tramadol.

Baca juga :
Tim Reserse Sat Narkoba Polres Karawang Tangkap 4 Pelaku dan Bandar Narkoba

Polres Karawang menjerat pelaku narkotika jenis shabu-shabu dari wilayah hukumnya, dengan pasal 114 ayat (1)  jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau hukuman mati, serta, pasal 114 ayat (2) jo Undang -Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana maksimum.

Terhadap pengedar narkoba jenis ganja, Polres Karawang menjerat pelaku, dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Untuk pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) , Polres Karawang menjerat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, “Setiap orang yang mengedarkan atau memproduksi farmasi dan atau memanfaatkan dan mutu dapat dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.”

Di kesempatan ini Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zainal Abidin menjelaskan, modus pelaku dengan cara cash on delivery (COD), pelaku transfer duit, lalu di antara mereka saling janjian bertemu dengan sebelumnya saling memberikan peta lokasi pertemuan.

“Dari perkara ini ada diantaranya, pengedar narkoba asal Kecamatan Rengasdengklok yang sempat viral di media sosial, sebagaimana LP/A /21 /II/ RES 4.3/2024/ SPKT SATRES NARKOBA/ POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT Tanggal 23 Februari 2024, jelas AKP Arief Zainal Abidin. (Pri)