Saksikan Langsung Eksekusi Bangunan Ruko di Lahan Taman Kota, Bupati Aep Diprotes Pemilik Ruko

Berita, Daerah264 views
Bupati Aep menyaksikan langsung eksekusi pembongkaran ruko di lahan RTH Taman Ade Irma Suryani

SuryaDinamika.net, Karawang –  Bupati Karawang Aep Syaepulloh bersama Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Dandim 0604 Kol.Inf.Naryanto, Deputy PT. KAI Hendrady dan Kepala Bappeda Pemkab Karawang Ridwan Salam serta KasatPol PP Basuki Rachmat menyaksikan langsung eksekusi pembongkaran kios PKL dan bangunan ruko di Taman Kota Ade Irma Nasution Jalan Arief Rahman Hakim Karawang Barat, Kamis, (3/7/2025).

Bupati menyebut, setelah seluruh bangunan dibongkar di atas lahan itu selanjutnya akan difungsikan kembali menjadi lahan ruang terbuka hijau (RTH).

“Masalah ini sebetulnya sudah dikomunikasikan sejak tahun 2024 dan hari ini kami menindaklanjuti,” kata Bupati seiring menjelaskan pembongkaran bangunan di lokasi Taman Ade Irma ini selain untuk keindahan kota, pula untuk kelancaran saluran underpass yang kerap terjadi banjir jika manakala hujan.

“Hari ini bangunan yang dibongkar di belakang stasiun ada 70 bangunan, termasuk rumah-rumah warga yang dibangun oleh penghuni lahan tersebut,” jelas Bupati Aep.

Bupati Aep menyebut, saat ini angka harapan hidup masyarakat Karawang 72 Tahun, karenanya, pemerintah Karawang melakukan renovasi terhadap sejumlah infrastruktur fasilitas olah raga.

AKBP (Purn) Mulyana (kiri)) melontarkan kekecewaan kepada Bupati Karawang dan Deputy PT.KAI atas pembongkaran bangunan ruko miliknya.

Perdebatan sempat terjadi mewarnai proses eksekusi pembongkaran ruko di lahan Taman Kota Ade Irma Nasution ini dari pihak mengatasnamakan pengacara pemilik ruko setempat.

“Kalau lahan ini Ruang Terbuka Hijau, seharusnya Pemda Karawang bisa menjaganya, jangan seperti ini, karena kami menyewa lahan disini secara resmi kepada PT. KAI,” ujar pengacara Banuara Nadeak yang menyatakan keberatannya atas pembongkaran dilakukan terhadap ruko miliknya.

Lontaran kekecewaan pula disampaikan AKBP (Purn) Mulyana yang sudah setahun menempati ruko di lahan Taman Kota Ade Irma, ia menilai PT. KAI tidak profesional bersikap.

“Saya pemilik bangunan ruko ini yang baru satu kali diberitahu oleh PT. KAI soal akan dibongkarnya tempat ini. PT.KAI tidak memberitahu ulang kapan akan dilakukan pembongkaran, tiba-tiba hari ini terjadi pembongkaran. Saya menyewa lahan ini per tahun sepuluh juta, dan untuk membangun ruko ini tidak sedikit jumlah uang yang saya keluarkan,” kata AKBP (Purn) Mulyana meluapkan kekecewaannya kepada Bupati Karawang dan Deputy PT KAI.  (Pri)

Komentar