
Suryadinamika.net, Depok – Pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Pendidikan sedang berupaya untuk memberlakukan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam putusannya, Selasa (27/5/2025), menegaskan, negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Putusan itu dibacakan pada Selasa, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
JPPI mempersoalkan frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk peserta didik di sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Beberapa daerah, seperti Pemerintah Kota (Pemkota) Depok, telah memulai program percontohan dengan membuka pendaftaran untuk sekolah swasta gratis.
Di Jakarta, program sekolah swasta gratis juga akan segera diterapkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama Jakarta, yang akan menanggung biaya sekolah siswa yang diterima.
Pemkot Depok resmi mengumumkan kelanjutan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang bertujuan memberikan akses pendidikan menengah pertama secara gratis melalui sekolah-sekolah swasta.
Program ini diungkap langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, saat memimpin Apel Pagi di Lapangan Balai Kota Depok, pada Senin, 30 Juni 2025.
“Alhamdulillah, pelaksanaan penerimaan peserta murid baru berjalan lancar. Tahun ini, kita tidak banyak mendengar keluhan. Ini menjadi catatan positif sekaligus evaluasi bagi kita semua,” ujar Supian dalam arahannya.
Tahun ini, sebanyak 48 sekolah telah bergabung, terdiri dari 31 SMP Swasta, 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta dan tambahan sekolah lainnya setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian Agama.
“Jadi, totalnya 48 sekolah. Untuk tahun ini, kita biayai khusus siswa kelas 7. Tahun depan akan dilanjutkan untuk kelas 7 dan 8, dan pada tahun berikutnya akan mencakup hingga kelas 9. Kita targetkan sekolah ini jadi benar-benar gratis dari awal sampai akhir,” jelasnya.

Supian menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat dibiayai oleh pemerintah, mengingat adanya perbedaan besar dalam sistem manajemen dan pembiayaan antar sekolah swasta.
“Sekolah swasta yang mahal, tentu menjadi pilihan orang tua yang mampu. Tapi ada juga sekolah swasta yang secara biaya masih sangat mungkin kita bantu,” ungkapnya.
Pendaftaran untuk program RSSG akan dibuka mulai 1 hingga 5 Juli 2025 dan dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
Tujuannya agar penerimaan peserta didik dilakukan secara proporsional dan merata.
“Kami sengaja serahkan ke Dinas Pendidikan agar murid tidak mendaftar sendiri-sendiri ke sekolah. Kita ingin atur agar anak-anak sekolah di sekolah swasta terdekat dari rumahnya,” ujar Supian.
Demi menjaga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah RSSG, Pemkot Depok juga menggandeng Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pendampingan kurikulum dan pelatihan guru.
“Mohon doa dan dukungan, sama-sama kita dukung program ini. Mudah-mudahan melalui program ini investasi pendidikan kita buat anak-anak kita ke depan akan jauh lebih kita yakini kemampuan anak-anak kita khususnya dari sisi kualitas anak-anak kita.” Pungkasnya.











Komentar