Satreskoba Polres Karawang Ringkus 32 Pengedar Narkotika dan OKT

Berita, Hukum, Kriminal344 views
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menunjukkan bukti kejahatan narkotika

Karawang,SURYADINAMIKA.net-Polres Karawang Polda Jawa barat menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu ( OKT) hasil operasi bulan Agustus hingga September 2024 oleh satuan reserse narkoba Polres Karawang, Selasa 29/10/2024 sore.

Kapolres Karawang Polda Jawa Barat AKBP Edwar Zulkarnain menegaskan, maraknya kejahatan peredaran narkotika dan obat keras tertentu ( OKT) yang kian memprihatinkan pada wilayah hukumnya, menjadikan pihaknya berkomitmen akan terus menegakkan hukum narkotika di wilayah hukumnya dan melakukan penindakan narkotika dan obat keras tertentu demi terwujudnya Kabupaten Karawang bersih dari narkoba dan obat keras tertentu.

Edwar Zulkarnain. menyebut, dua bulan bekerja, pihaknya menerima 26 Laporan Polisi dan mengamankan 32 orang tersangka dari sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, ruko, dan penggeledahan di lokasi sebagaimana laporan masyarakat.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, tembakau sintetis / tembakau gorilla dan narkotika jenis ganja, Polres Karawang mencatat 24 kasus tengah berproses pidana melibatkan 29 tersangka pelaku.

Menurut Kapolres, dari 20 kasus narkotika jenis sabu ditanganinya, 25 orang diantaranya berstatus hukum menjadi tersangka.

Selain itu, tercatat, 3 kasus kejahatan narkotika jenis sintetis / tembakau gorilla dengan 3 orang tersangka ,dan , satu kasus narkotika jenis ganja dengan satu orang tersangka.

Untuk kejahatan Obat Keras Tertentu ( OKT) Polres Karawang mendata ada 12 kasus dengan 3 orang tersangka pelaku kejahatan.

Kaitannya dengan perkara kejahatan peredaran narkotika ditanganinya, Polres Karawang menyita 527,67 gram barang bukti narkotika jenis sabu, 38,97 gram narkotika jenis sintetis / tembakau gorilla dan 90,60 gram narkotika jenis ganja serta 2.830 butir obat keras tertentu.

Polres Karawang pula mengamankan 14 unit handphone dari tangan pelaku yang digunakan untuk bertransaksi narkotika.

Dari 32 pelaku diamankan, ada diantaranya residivis dan pemain baru.

” sebagian besar pelaku warga Karawang berusia di bawah 24 tahun, kata Kapolres .

AKBP Edwar menjelaskan, modus peredaran TKP-nya di wilayah Karawang dengan sasaran transaksi tidak memandang usia, siapa yang mau beli, mereka siap jual,”katanya.

” Kepada masyarakat Karawang kami meminta, untuk tidak ragu membantu POLRI memerangi kejahatan peredaran narkotika. berikan informasi kepada Polisi. Sekecil apapun info diterima Polisi dari masyarakat ,itu sangat berguna bagi kami meminimalisir kejahatan, ujar Kapolres.

Polres Karawang, menjerat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Sementara terhadap pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih 5 gram, untuknya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat( 2 ) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum.

Sedangkan terhadap pelaku kejahatan peredaran Obat Keras Tertentu, Polres Karawang menjerat pelakunya dengan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

” Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karawang , Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi, karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan, tegas Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain mengakhiri pernyataannya. ( Pri)

Komentar