Direktorat Jenderal Imigrasi Berlakukan Bridging Visa

Berita, Nasional245 views
Dirjen Imigrasi,Silmy Karim

Jakarta,|SDM|Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa.

Izin tinggal itu menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 dan disahkan tanggal 1 April 2024.

Izin Tinggal Peralihan berlaku selama 60 hari secara onshore, dikhususkan bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia dan tidak berlaku lagi apabila WNA bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia.

Izin tinggal Peralihan dapat digunakan oleh WNA yang ingin mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.

Warga negara asing ( WNA) pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui sesudah izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa dia harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga dengan pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, WNA bersangkutan dapat memperoleh Izin Tinggalnya yang baru tanpa dia harus keluar dari wilayah Indonesia” urai Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dia keluarkan jika yang bersangkutan harus keluar dari wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan adalah upaya terbaru dilakukan Dirjen Imigrasi guna menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, serta kemudahan dalam memberikan sistem pelayanan,” pungkas Silmy Karim. ( pri)

Komentar