Sukses Tipu 139 Pencari Kerja Dan Kantongi 500 Juta Rupiah, AS, Istirahat Di Hotel Prodeo Rutan Polres Karawang

Berita, Hukum, Kriminal359 views
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukkan barang bukti disita dari tangan pelaku

Karawang,|SDM|Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono di ruang Vicon Mapolres Karawang menggelar Press Conference pengungkapan penipuan 139 pencari kerja asal warga setempat.

Peristiwa pidana ini terungkap berdasar LP/B/1807/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 30 Nopember 2023 oleh pelapor Sugeng Wiyono (40) warga Kp.Bakan jati RT 001 RW 005 Desa Parakan Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Sugeng Wiyono, pria kelahiran Sukoharjo Solo Jateng 15 Oktober 1983 kepada penyidik Polres Karawang mengaku jika dia telah ditipu oleh KD (56) warga Kp. Rawagebang Rt 002 RW 003 Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dan juga tinggal di Dusun Selang III RT 019 RW 005 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah abang Kabupaten Karawang.

Pelaku menjanjikan lowongan kerja Security PT.CLAMA INDONESIA dan mengutip uang administrasi Rp 4.000.000 rupiah melalui rekrutmen Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP) Kantor Cabang PT. KOBRA JAGA NEGARA beralamat di Gang Sungwon Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Selain Sugeng, korban penipuan pelaku yang sama dan melapor ke Polres Karawang diantaranya, Agus Kunadi, Asep Saputra, Darja Bin Candih dan Ojat Sudrajat.

Satreskrim Polres Karawang membekuk AS (56) warga Dusun Pasirtalaga I RT 005 RW 002 Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, pimpinan cabang PT.KOBRA JAGA NEGARA Kabupaten Karawang.

Diungkapkan Kapolres Karawang, modus pelaku meyakinkan korbannya, pelaku memberikan seragam Pakaian Dinas Lapangan ( PDL) Security lengkap Surat Perintah Kerja dan memberi pelatihan security berikut informasi tugas pembagian regu pengamanan pada perusahaan yang ditujunya.

Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan mempekerjakannya pada akhir bulan, dan menyebut jika korban tidak diterima masuk kerja, uangnya akan dikembalikan.

Korban, melaporkan peristiwa naas menimpanya ke Polres Karawang setelahnya tahu bahwa BUJP , PT.KOBRA JAGA NEGARA ternyata membohonginya dan ternyata tidak ada hubungan kerjasama dengan PT.CLAMA INDONESIA dalam perekrutan tenaga kerja.

Disebutkan, peristiwa pidana ini bermula, tanggal 6 September 2023, korban datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA bareng Asep (saksi) , berniat melamar pekerjaan melalui perusahaan BUJP PT.KOBRA JAGA NEGARA dengan membawa berkas lamaran kerja .
Korban membayar uang administrasi Rp 2.000.000,- melalui bagian administrasi dan diserahkan kepada tersangka.

Tiga hari kemudian, oleh BUJP PT. KOBRA JAGA NEGARA korban diberi seragam PDL Security dan dijanjikan akan dipekerjakan di PT.CLAMA INDONESIA di Kawasan Bukit Indah City Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta akhir bulan.

Senang mendengar kabar itu, 7 hari kemudian, korban melunasi uang administrasi Rp.2.000.000,-sesuai diminta PT.KOBRA JAGA NEGARA. Korban diberi Surat Perintah Kerja yang ditanda tangani oleh tersangka dan dijanjikan bekerja tanggal 25 – 28 September 2023.

Ditengah perjalanan, korban diarahkan untuk datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA, untuk dilakukan pelatihan oleh tersangka 2 dan menjelaskan penempatan tugasnya sebagai Security serta pembagian regunya.

Namun, setelah korban menunggu hingga tanggal sebagaimana tercantum pada SPK itu terlewati, korban belum juga masuk bekerja sesuai dijanjikan, hingga kemudian tanggal 3 Nopember 2023, tersangka 2, saksi 1, saksi 2, saksi 3 mendatangi PT.CLAMA INDONESIA untuk menanyakan kepastian kerjasama yang dibangun oleh para pihak.

Menjawab itu, staf HRD PT.CLAMA INDONESIA menjelaskan jika pihaknya tidak melakukan kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA.

Atas hal itu, tersangka berjanji, akan mengembalikan uang korban pada 30 November 2023.
Namun di tanggal itu, lagi- lagi
tersangka tidak berniat baik untuk kembalikan uang korbannya, korbanpun kemudian melaporkan persoalannya ke Polisi.

Polisi mengamankan 1 (satu) Set Baju seragam security, 1 (satu) set Baju Seragam Safari, 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 (satu) lembar Surat Pengantar Kerja PT.KOBRA JAGA NEGARA kepada PT.CLAMA INDONESIA dari tangan tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, sedikitnya,139 orang, telah menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen Security mengatasnamakan BUJP PT.KOBRA JAYA NEGARA ini dengan kerugian materi berkisar di angka 500 juta rupiah.

Penyidik Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara ( pri)