Usai 5 Juta Rupiah Raib Ditipu Dukun Palsu, Nyawa Fredy Abdul Halim Ikut Melayang

Karawang,|SDM|Fredy Abdul Halim, tenaga honorer RSUD Karawang warga Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Pawitan tewas ditangan dukun palsu penggandaan uang.

Sadis, usai membunuh korbannya, jasad korban dibiarkan membusuk dikebun pisang milik warga kampung Mekar Mukti Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.

Sabtu petang tanggal 4 Nopember 2023 ,sekira pukul 17.00 WIB adalah awal peristiwa naas bagi almarhum Fredy Abdul Halim.

Polres Karawang terus berupaya menguak tabir kematian Fredy Abdul Halim.
Usai Olah TKP dan berdasar alat bukti , Polisi menetapkan dua tersangka pelaku kejahatan pembunuhan sadis ini,yaitu Suryano alias Eno alias ” Abah ” (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38).

Almarhum Fredy Abdul Halim tewas ditangan Suryano alias Eno alias Abah (58)warga kampung Mekarmukti Desa Kuta Mekar Kecamatan Ciampel.

Kepada penyidik , tersangka Kusnadi mengaku, kehadiran almarhum Fredy di rumah tersangka Suryano alias Eno alias ” Abah” karena terperangkap bualan cerita sukses penggandaan uang.

Dalam bualannya kepada almarhum Fredy , tersangka Kusnadi, mempromosikan Suryano alias Eno alias Abah, sebagai dukun sakti yang pandai menggandakan uang ghoib.

Fredy Abdul Halim tewas ditangan Suryano alias “Abah” usai dicekoki minuman kecubung oleh Kusnadi.

Tersangka Kusnadi mengaku, dia
yang menyiapkan dan mencekoki air seduhan daun kecubung untuk almarhum Fredy Abdul Halim sehingga hilang akal sehatnya dan terkurung efek halusinasi sesat.

Sebelumnya,Tersangka Kusnadi membohongi almarhum Fredy dengan meyakinkan korbannya, menyebut air seduhan daun kecubung disiapkannya merupakan air prasyarat ritual yang wajib diminum oleh pelaku ritual.

Kepada Polisi pelaku menyebut, tujuannya agar setelah korbannya meminum air kecubung itu, dia akan berhalusinasi dengan apa yang tengah dicita-citakannya.

Kusnadi pada sebelumnya mengiming-imingi janji manis kepada almarhum Fredy, menyebut jika Suryano alias Eno alias “Abah” bisa membantu menggandakan uang.

Dengan bualan serta bujuk rayu meyakinkan dipertontonkan tersangka Kusnadi alias Asep, almarhum Fredy serahkan uang Rp 5 juta rupiah untuk digandakan oleh Abah menjadi 1 milyar rupiah.

Namun seiring waktu bergulir, ritual penggandaan uang di Pondok rumah tersangka “Abah” tak pernah menampakkan hasil, bahkan malah berujung dengan perbuatan pidana pembunuhan dilakukan oleh ” Abah”, yang kepada Polisi mengaku jika perbuatannya itu dilatar belakangi oleh rasa sakit hatinya kepada almarhum Fredy.

Disebutkan, usai meminum air seduhan daun kecubung diberikan Kusnadi, almarhum Fredy, bangun dari tidurnya sekira pukul 08.00 WIB, dia berjalan sempoyongan tak jelas kemana arahnya, bicaranya meracau ngelantur dibawah sadar.

Dalam kondisi tak sadar diri, almarhum Fredy meracau berteriak dilingkungan sekitar kediaman Suryano alias ” Abah” tinggal, menyebut jika dirinya telah ditipu oleh Kusnadi dan Suryano alias” Abah”, hingga tersangka Suryano jengkel dan spontan memukul kepala almarhum Fredy bagian belakang menggunakan potongan kayu berkekuatan tenaga tangan penuh, menjadikan Fredy tewas ditempat.

”Abah khawatir, takut dan malu dengan tetangga warung sebelah rumah, karena Mantri ( Fredy Abdul Halim) terus ngoceh , menyebut Abah penipu, padahal sebelumnya Abah telah berusaha membujuknya agar dia mau kembali ke pondok untuk menenangkan diri, ungkap pelaku Suryano alias Abah.

Selasa ,07 november 2023 sekira jam 07.00 WIB , jasad almarhum Fredy ditemukan oleh pemilik warung yang juga pemilik Kebun pisang saat akan berkebun.

Saksi 1 melihat jasad manusia tergeletak di Kebunnya lalu menelpon ketua RT hingga kemudian datang anggota Kepolisian ke TKP jam 11.30 WIB.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah selang plastik, 6 (enam) lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti kayu batang pohon, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi T 4444 NG milik almarhum , 3 (tiga) Unit sepeda motor milik tersangka serta 1 (satu) bilah golok.

Polres Karawang menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman
15 tahun penjara.(pri)