
Karawang,|SDM|Polres Karawang Polda Jabar menggelar pengungkapan perkara peredaran miras oplosan pada wilayah hukumnya, Rabu ( 1/11/2023).
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Arif Zainal Abidin menjelaskan , operasi miras dilakukan pihaknya merujuk Operasi Mantap Brata tahun 2023.
Melalui kegiatan ini, Satres Narkoba Polres Karawang meringkus A (51) gembong pengoplos miras asal Padang Sumatera Barat, bertempat tinggal di Babakan Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat.
Kepada Polisi, A, mengaku telah 4 bulan menjalankan aksi bejatnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 32 ribu botol miras dan 40 liter miras oplosan tersimpan dalam galon air mineral.

Selain memproduksi miras oplosan kemasan plastik, tersangka, juga diduga memalsukan sejumlah merk miras kemasan botol dengan merk ternama, seperti merk Hennessy, Chivas,The Singleton, Martell, Black label, Red label, Jhon Walker Sons.
Tersangka yang dikenali warga kampung setempat sebagai penjual kipas angin itu mengaku, setiap hari, dia bisa menjual 5 liter miras oplosan dengan keuntungan didapatkan setiap bulannya, mencapai kisaran 5 juta rupiah.
Polres Karawang menjerat tersangka, dengan pasal tindak pidana ringan( tipiring ) Peraturan Daerah kabupaten Karawang nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian Pengawasan dan Pembatasan peredaran minuman beralkohol. ( pri )
















