
Karawang|SDM|Kuasa Hukum PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik ( HBSP), pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi , melibatkan terlapor ,Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan, pihaknya, telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, guna mohon dilakukannya supervisi sehubungan laporan disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung belum lama ini.
” kami ingin, laporan kami mendapat atensi, kemarin, kami bersurat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta dilakukannya supervisi atas laporan yang kami sampaikan kepada Kejati Jabar, kata Dr.M. Gary Gagarin di kantornya, Jum,at, 21/6/2024, sore.
Gary Gagarin menyebut, mengantisipasi dampak pelaporan dibuat kliennya, pihaknya meminta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi kliennya, menyoal kabar didapat, terlapor telah mengirim tembusan surat kepada mitra perusahaan kliennya, yang sama sekali tidak memiliki korelasi hukum.
” kami menilai, tindakan itu, lebih merupakan upaya menganggu kondusifitas usaha klien kami. Karenanya, kami merasa perlu meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebut Dr. M. Gary Gagarin Akbar.
” Karena secara resmi, kita telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka kami minta, pihak – pihak terkait ,agar fokus menghadapi laporan yg tengah berproses, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada penegak hukum, pungkas Dr.M.Gary Gagarin Akbar diamini oleh rekannya H. Dian Suryana SP, SH,MH. ( pri)


















Komentar