
Karawang,|SDM|Kejaksaan Negeri Karawang Jawa Barat menggelar Pers Confrence perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT.Pupuk Kujang Cikampek, Selasa (20/2/2024) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ,Syaifullah didampingi Kasi intelejen Rudi Iskonjaya dan Kasi Pidsus Kejaksaan setempat Tri Yulianto menjelaskan, hari ini pihaknya mengamankan dan menahan Teguh Hidayat(59) General Manager Pemasaran Pupuk Kujang Cikampek tahun 2016, dan Herranto( 42) distributor pupuk bersubsidi PT.Abadi Tiga Saudara ( ATS).
Kejaksaan Karawang mengamankan kedua tersangka mengacu sprindik nomor P 2193 tanggal 3 Nopember 2023, seusai penyidik Kejaksaan Karawang mengumpulkan dua alat bukti hukum yang sah terkait perkara ini.
Kajari Karawang menjelaskan, peristiwanya bermula tanggal 30 Nopember 2016, dimana saat tersebut general manager Pemasaran Pupuk Kujang, Teguh Hidayat berdasar Surat Direksi nomor 061 tanggal 7 Juli 2015 tentang Tatacara Pengangkatan Distributor Pupuk Bersubsidi merekomendasikan usulan persyaratan dan tekhnis untuk PT.Abadi Tiga Saudara ( ATS), menyebut, perusahaan tersebut layak diusulkan menjadi distributor pupuk bersubsidi, padahal dalam kenyataan sebenarnya kondisi perusahaan itu tidak sesuai real verifikasi seharusnya.
Jumlah pupuk subsidi ditebus oleh Herranto tidak sesuai dengan alokasi pupuk sebagaimana rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, yang hanya menyebut angka 1.912 Ton saja, hingga karenanya terjadi selisih 4.018 Ton pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan arah pengalokasiannya .
Dari peristiwa ini, audit Kantor Akuntan Publik ( KAP) Drs.Chaerudin dan rekan tanggal 21 Desember 2023 menyebut, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 14.514.638.112, 00 diperbuat oleh tersangka.
Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang tunai Rp 4.257.568.854,00 dari tangan tersangka, dan menjerat tersangka dengan primer, pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana subsider pasal 3.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Guna kepentingan penyidikan, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Selasa tanggal 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024 mendatang, tersangka oleh Kejaksaan Karawang ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang.
Kajari Karawang Syaifullah tegaskan, sesuai amanat dan edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan mafia sebagai wujud amanat Presiden Republik Indonesia dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari wilayah hukumnya , Kejaksaan Negeri Karawang Komitmen untuk memberantas mafia hukum,pungkasnya.( pri)















