
SURYADINAMIKA.net-Karawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Karawang dihadiri 30 legislator Jum,at siang menggelar rapat paripurna, mengagendakan pengumuman masa reses 2 tahun sidang 2024 – 2025, Jum,at 7/2/2025.
Rapat paripurna DPRD Karawang digelar setelahnya legislator setempat melaksanakan Badan Musyawarah ( Bamus) tanggal 5 hingga 6 Februari 2025.
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menjelaskan, mulai tanggal 12 hingga 18 februari 2025 anggota DPRD Karawang akan melaksanakan masa reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada eksekutif melalui pokok pikiran dewan sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto.
Pemerintah daerah perlu mengembangkan ekonomi daerahnya. Tujuan ini hanya akan tercapai melalui fokus kinerja yang selaras diantara DPRD dan eksekutif,kata Endang Sodikin.
Masa reses merupakan momentum baik bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat pada daerah pemilihannya ( Dapil). Aspirasi masyarakat itu harus didengar dan diakomodir oleh wakil rakyat untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui pokok pikiran ( pokir). Karenanya diperlukan langkah penting sinkronisasi kebijakan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat
Memberikan sambutannya di agenda rapat ini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan ,untuk mewujudkan sinergitas Karawang Maju ,maka visi dan misi anggota Dewan harus selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subiyanto.
Aep menegaskan, kemajuan teknologi media sosial ditengah kehidupan masyarakat terkini merupakan sarana penting untuk meningkatkan aksesibilitas program pemerintah. Terkini, media sosial menjadi media publikasi laporan keuangan daerah.
” Mari gunakan medsos dengan baik dan bijak sebagai kontrol pemerintahan, ajak Bupati.
Di penghujung waktu rapat ini, Natala Sumedha dari fraksi PDIP menanyakan tujuan efisiensi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden ( inpres ) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025.
Natala mempertanyakan, apakah program efisiensi sebagaimana inpres nomor 1 tahun 2025 yang termasuk mamin, juga akan berlaku pada reses ? , ungkapnya, seraya ia meminta agar pemerintah daerah Karawang menjelaskan secara detail setiap mata anggaran setiap dinas dan SKPD.
Terkait efisiensi anggaran dilakukan oleh pengelola gedung Parlemen Karawang, pantauan Surya Dinamika.net dari gedung Paripurna DPRD Karawang mencatat, untuk kali yang pertama dan tidak seperti sebelumnya, rapat paripurna DPRD Karawang Jum,at siang ini tidak nampak ada mamin kemasan dalam dus untuk jamuan tamu undangan.
Resepsionis di lobby gedung Paripurna Karawang hari ini hanya memberi sebotol air mineral dalam kemasan botol kecil merk Fit ukuran kecil untuk tamu undangan. Sementara 50 dus mamin ringan hanya untuk meja legislator ( pri)
Komentar