
SURYADINAMIKA.net, Karawang – DPRD Kabupaten Karawang telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bernomor 023/TU.01-SD/3215/2025, menyoal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Kamis (9/1/2024) siang.
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menyebut, surat KPU itu menjadi dasar tindak lanjut lembaga wakil rakyat yang dipimpinnya untuk segera menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) dan menjadwalkan sidang paripurna pengangkatan dan pemberhentian bupati serta wakil bupati terpilih.
“Rapat ini nantinya akan menghasilkan keputusan terkait paripurna untuk kami sampaikan ke Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat,” ungkap Endang Sodikin, Kamis (9/1/2025) petang.
Surat penetapan KPU menjadi landasan penting proses pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Endang Sodikin mengatakan, DPRD Karawang akan bekerja sesuai regulasi, maksimal lima hari untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan seluruh proses administratif termasuk jadwal sidang paripurna yang akan dibahas di rapat Bamus.
“Kami akan melibatkan usulan-usulan fraksi-fraksi guna menentukan waktu yang tepat. Kami pastikan semua proses itu akan berjalan tepat waktu dan prosedur.” Pungkas Endang Sodikin, seraya memprediksi untuk rapat paripurna soal ini akan digelar hari Senin pekan mendatang usai pembahasan di rapat Bamus. (pri)
Komentar