DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Usulkan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Karawang Tahun 2024

Berita, Daerah646 views

Karawang,SURYADINAMIKA.net-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Karawang Jawa Barat menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati Karawang masa jabatan 2021-2024 hasil pilkada serentak tahun 2020.

Rapat Paripurna juga membahas usulan pengangkatan Bupati Karawang hasil Pilkada serentak masa jabatan 2025-2030 hasil pilkada serentak tahun 2024, Jum,at 10 Januari 2025, malam.

Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin menyebut, rapat paripurna pemberhentian H.Aep Syaepuloh,SE sebagai Bupati Karawang masa Bakti tahun 2021- 2024, mengacu hasil sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 27 / PUU – XXII tahun 2024 tentang uji materi Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang pasal 201 ayat 7, bahwa ,Gubernur, Bupati dan Walikota hasil pemilu tahun 2020 menjabat Gubernur dan wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilu serentak tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 tahun masa jabatan.

Sementara, untuk usulan pengesahan pengangkatan H.Aep Syaepuloh dan H. Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 hasil pilkada serentak tahun 2024 yang sukses mengantongi 667.674 suara pemilih, Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin tegaskan, regulasinya mempedomani Undang- Undang Nomor 6 tahun 2020 pasal 160 ayat (3) tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ( Perpu).
Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, dilakukan berdasar penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Kabupaten / Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten / Kota kepada menteri melalui Gubernur .

Selain regulasi diatas, kaitan kepentingan ini, DPRD Karawang pula mempedomani surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 20 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih tahun 2024.

Plh. Bupati Karawang H.Asep Aang Rahmatullah berterimakasih kepada KPU Karawang yang telah sukses menyelenggarakan pilkada aman tanpa ekses.

Ungkapan senada pula disampaikan H.Asep Aang Rahmatullah untuk jajaran TNI – Polri yang telah bekerja keras tanpa lelah menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada Karawang.

Asep Aang Rahmatullah – PLH Bupati Karawang

Ditempat yang sama, H. Asep Aang Rahmatullah mengajak masyarakat Karawang untuk kembali rapatkan barisan saling bergandengan tangan membangun Kabupaten Karawang.

” Pemilu adalah salah satu unsur penting dalam demokrasi. Perbedaan harus kita sikapi sebagai sebuah kekuatan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu membangun Karawang demi sebuah perubahan.

” Pilkada telah selesai , mari kembali kita rapatkan barisan saling bergandengan tangan, menyamakan persepsi. Bekerja demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat dengan gagasan dan pikiran yang maju, ajak H.Asep Aang.

” atas nama Bupati Karawang, kami mohon maaf yang sebesar – besarnya jika kami dikatakan belum maksimal memberikan pelayanan, kata H.Asep Aang.

Memungkas pernyataannya H. Asep Aang Rahmatullah mengapresiasi kinerja DPRD Karawang yang bekerja cepat menggelar rapat paripurna mengagendakan usulan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih hasil pilkada tanggal 27 Nopember 2024.

” yang harusnya maksimal 5 hari, namun ini baru sehari di umumkan KPU, DPRD Karawang langsung rapat paripurna malam ini. Terimakasih buat kinerja baik DPRD Karawang dan kami sangat mengapresiasi, pungkas H.Asep Aang Rahmatullah. ( pri )

Komentar