Dadi Mulyadi,SH: Penetapan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub, Ugal-ugalan.

Dadi Mulyadi,SH, Direktur LBH Cakra Indonesia.

Berita, Hukum344 views
Dadi Mulyadi, SH – Dir.LBH Cakra Indonesia

KARAWANG –|SDM| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jum’at, 8 Maret 2028 menggelar pers confernce, penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan tipikor PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang .

Hal itu mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Dadi Mulyadi,SH, Direktur LBH CAKRA Indonesia.  Dia menilai Jaksa sangat tendensius, dengan nilai kerugian Negara yang ditaksir mencapai sebesar 1.052.144.600 terkesan terburu-buru untuk dilakukan expose.

Padahal perkiraan kerugian sebesar itu masih bisa untuk diselamatkan tanpa harus melalui sistem peradilan tindak pidana korupsi yang sangat mahal ongkosnya.

Saya menilai bahwa prestasi kejari Karawang dalam mengungkap kasus
tipikor bukan saja karena banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi
pengembalian kerugian Negara juga menjadi salah satu catatan prestasi
tersendiri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berapa banyak kerugian
Negara yang dapat diselamatkan jauh lebih keren dari pada memperbanyak
tangkapan tersangka tapi keuangan Negara malah bertambah bonyok, kata Dadi Mulyadi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum CAKRA di Karawang, Sabtu (9/3/2024).

Dalam misi pengungkapan kasus korupsi kajari harus memiliki target prioritas untuk penyelamatan uang Negara, bukan hanya sebagai ajang gagah gagahan dan Kajari harus memiliki prinsif yang kuat tidak terpengaruh oleh bagian dari kolaborasi kepentingan para markus dan kepentingan politik penguasa. Ada kalanya kita harus mempertimbangkan faktor stabilitas politik dan keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dengan meminta pendapat para tokoh masyarakat setempat dalam setiap mengambil keputusan, jangan mau
mengambil resiko sendiri karena sejatinya penjatuhan pidana melalui peradilan merupakan jalan terakhir dalam mencapai keadilan ultimum remedium,” tambahnya.

Dicontohkannya, peristiwa di tahun 2011 ada dugaan kasus korupsi SPPD berjamaah yang melibatkan 49 anggota DPRD dan 7 anggota sekwan dengan kerugian Negara mencapai 1,2milyar yang akhirnya kasus tersebut terselesaikan dengan cara musyawarah dan berujung terhadap pengembalian kerugian Negara semasih di tahap penyelidikan.

Artinya bahwa, peristiwa tersebut tidak jauh berbeda dengan kasus yang hari ini terjadi. Ternyata pendekatan primum remidium lebih efektif dalam penyelematan uang negara tanpa harus ada yang dikorbankan dan menghindari adanya konflik of interest diantara institusi.

Dari rangkaian tahapan penyelidikan naik ke status penyidikan dan penetapan
tersangka, saya rasa ada yang merasa penting harus kita kritisi bersama,
contohnya dalam pers konfrencenya Kajari, disebutkan dasar ditemukannya kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi oleh kantor akuntan publik [KAP]. Pertanyaannya adalah apakah hasil audit KAP tersebut diakui secara konstitusional sebagai suatu lembaga yang sah menurut perundang-undangan dalam menetapkan kerugian Negara dan menghitung/memeriksa kerugian Negara?” tanyanya.

Hemat saya yang memiliki wewenang dan berwenang secara sah memeriksa kerugian negara dalam kasus tipikor ada tiga lembaga : BPK, BPKP, Dan KPK artinya adalah jika hasil audit investigasi KAP tidak berdasarkan pro justisia berarti ada dugaan bahwa kajari karawang telah diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut,” katanya.

Menurutnya, penerapan dan penetapan status sidik dan tersangka kepada terduga pelaku telah mengesampingkan kaidah-kaidah hukum acara pidana (undue process of law), keberadaan bukti permulaan yang cukup milik jaksa, terlebih dahulu harus kita uji secara sah dan benar.

Tendensi yang dinilai aneh sekali dalam pengungkapan kasus korupsi ini adalah, kepala SKPD yang berwenang sebagai pengelola keuangan daerah atau sebagai pengguna anggaran nyaris tidak tersentuh oleh kejaksaan, dua, pertanyaan polos yang sangat menggelitik, apakah benar tidak terlibat sepeserpun dari aliran uang haram tersebut atau ada dugaan upaya pengamanan dan pengawalan dari para markus dan oknum pejabat nakal kejaksaan itu sendiri. Jawabannya mari kita renungkan sendiri,” tandasnya.

Tantangan Buat Kajari

Lanjut Dadi, jika kajari and the genk serius dalam melakukan pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang Negara serta demi terciptanya penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berkeadilan maka saya tantang kajari Karawang untuk mengungkap kasus-kasus korupsi mega proyek seperti Pembangunan RSUD Rengasdengklok di Dinas Kesehatan Karawang, Hibah 10 miliar Polda, dan lain-lain.

Perluasan kawasan industry KIM yang memakai tanah IPHPS (eks perhutani) 400hektar di Kecamatan Ciampel dan Telukjambe Timur, praktek perampasan tanah rakyat akibat program PTSL di desa-desa dan lain lain.

Sepanjang usaha pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan tegak lurus dan berkeadilan serta beririsan dengan kepentingan kerakyatan dan nilai-nilai HAM maka kami akan dukung, dan tetapi jika pemberantasan korupsi ini di tunggangi oleh kepentingan praktis para
markus, oknum jaksa dan APH bar-bar untuk alat kepentingan penguasa dan alat untuk melakukan bancakan pemerasan maka atas nama rakyat Karawang dipastikan akan bangkit melawan,” pungkas Dadi. (*)