LMP Mada Jabar Ingatkan Kajari Karawang Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Unsika.

Berita, Hukum, Kriminal214 views

Karawang,|SDM| Selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat seseorang berinisial K yang menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Lelang pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 sampai 2019. Kerugian Negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar.

Terjeratnya K merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Karawang pada waktu itu, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya.

Menindak lanjuti statement mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang tersebut, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) melalui Wakil Ketuanya, Andri Kurniawan berpendapat, bahwa tentunya statement pak Cakra waktu itu, bukan tanpa dasar.

“Hanya saja memang beliau keburu mendapat penugasan kerja ditempat lain. Sehingga perkara yang hanya menjerat PPK dan anggota Pokja Lelang pada Unsika itu sempat terlupakan oleh semuanya, dan luput dari perhatian publik,” ujarnya, Kamis (2/11/2022).

Andri menegaskan, “Oleh karena itu, perlu kiranya bagi LMP untuk kembali mengingatkan jajaran Kejari Karawang, khususnya Pidsus, untuk segera menindak lanjuti kembali kasus yang merugikan keuangan Negara sampai miliaran rupiah tersebut,”

“Karena dari informasi yang LMP dapatkan, terpidana PPK sendiri merasa tidak terima jika hanya dirinya saja dengan anggota Pokja yang harus terjerat masalah hukum. Sedangkan terpidana D selaku PPK meminta keadilan, agar pihak lainnya juga yang diduga turut terlibat harus ikut mempertanggung jawabkan secara hukum dan menerima konsekuensinya atas kasus korupsi pembangunan Gedung G5 dan Labolatorium Komputer Unsika,” urainya

Lebih lanjut Andri mengatakan, “Logikanya tidak mungkin hanya selevel PPK dan Pokja berinisiatif melakukan perbuatan hukum, tanpa adanya dorongan atau perintah dari pejabat diatasnya. Misal seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dimana, dari hasil investigasi LMP, PPK pernah mengurai peran KPA. Dari mulai dugaan menerima uang sebesar Rp. 30.000.000, dari total sebesar Rp. 150.000.000, dan PPK mengakui, itu ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 05-07-2022 Nomor 17 halaman 7,”

“Kemudian diakui oleh PPK, bahwa KPA mengetahui pekerjaan belum 100% dari hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI), tapi meminta review agar bisa dilakukan pencairan 100%. Hal itu terjadi karena adanya perintah dari KPA dalam rapat yang dipimpin oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan adanya kesepakatan dalam rapat untuk pencairan 100%. padahal pekerjaan belum selesai 100% dengan syarat adanya jaminan sebesar 30%,” ungkapnya

Masih kata Andri, “Selain itu, peran bendahara juga kami anggap penting dalam kasus ini. Dimana berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan proyek pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer tersebut, pada tanggal 16 Desember 2019. Diakui oleh PPK bertempat diruangan Thailand Corner Unsika Karawang, atas perintah KPA, dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh terdakwa, saksi beberapa orang saksi dalam perkara ini. Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM), Bendahara dan pihak penyedia jasa membahas pencairan 100%,”

“Adapun kesimpulan rapat tersebut, yaitu pencairan pembayaran 100% Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah G5 dan Laboratorium Komputer serta pencairan pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilakukan pada Tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan syarat penyedia jasa harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan menyerahkan uang jaminan yang harus disetor ke Kas Unsika sebesar 30% dari nilai pencairan sebesar 100%, yang kemudian disanggupi oleh penyedia jasa,” terangnya

Andri kembali menegaskan, “Maka atas informasi yang LMP dapatkan itu, KPA, PPHP dan Bendahara memiliki peran penting. Sehingga perlu kiranya Kejari Karawang untuk segera menindak lanjutinya, sebagaimana kecurigaan mantan Kasi Pidsus yang berstatement tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. Karena yurisprudensinya jelas ada, yaitu kasus korupsi pengadaan Genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Dimana KPA bisa terjerat, karena memerintahkan untuk menerima hasil pekerjaan. Padahal belum dilakukan uji coba dan uji fungsi serta tidak sesuai dengan spec,”

“Mengingat persoalan ini sangat penting untuk disikapi. LMP akan segera melayangkan surat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang dan Kasi Pidsus, dan dengan tangan terbuka secara suka rela, siap mengawal secara non litigasi kepada pihak keluarga PPK dan Pokja untuk menuntut keadilan yang seadil – adilnya,” pungkasnya.(red)