
Karawang – SURYA DINAMIKA.NET
Video viral yang memperlihatkan dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam (THM) di pusat Kota Karawang memantik gelombang reaksi publik.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karawang dikomandani Ahmad Syahid langsung mengambil sikap tegas dengan mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang dan Polres Karawang mengusut tuntas peristiwa yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

GP Ansor menegaskan, tidak boleh ada ruang pembiaran terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang yang selama ini dikenal sebagai daerah religius dengan ribuan santri dan ratusan pesantren.
Ketua GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid, meminta aparat tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan agar melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak penyelenggara maupun pengelola tempat usaha yang menjadi lokasi dugaan kegiatan tersebut.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan memfasilitasi atau membiarkan kegiatan yang melanggar norma dan ketertiban umum, maka izin usahanya harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Karawang,” tegas Ahmad Syahid.
GP Ansor juga mendesak Pemkab Karawang segera mengevaluasi seluruh operasional tempat hiburan malam, kafe, hotel, dan lokasi usaha sejenis yang berpotensi menjadi titik rawan pelanggaran hukum maupun norma sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi regulator pemberi izin, tetapi harus hadir sebagai pengawas yang memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merusak tatanan sosial masyarakat.
Dalam pernyataannya, GP Ansor meminta seluruh pengusaha tempat hiburan malam menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen tidak memfasilitasi peredaran narkoba, prostitusi maupun aktivitas yang dinilai menyimpang dari norma yang berlaku.
Lebih jauh, GP Ansor mengusulkan pembentukan Satgas Gabungan yang melibatkan unsur Pemkab Karawang, TNI, Polri, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan guna melakukan pengawasan serta inspeksi mendadak secara berkala.
“Kami tidak ingin Karawang menjadi tempat tumbuhnya aktivitas yang merusak moral generasi muda. Pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Syahid.
Meski demikian, GP Ansor menegaskan seluruh kader Ansor dan Banser wajib mengedepankan jalur hukum serta tidak melakukan tindakan persekusi maupun aksi anarkis.
“Kita kawal melalui mekanisme hukum dan administrasi. Jangan sampai penegakan moral justru dilakukan dengan cara melanggar hukum,” katanya.
Namun GP Ansor juga mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada langkah konkret, transparan dan terukur dalam waktu dekat, organisasi tersebut mengaku siap menggerakkan aksi massa sebagai bentuk tekanan moral terhadap pihak-pihak yang dianggap lamban menangani persoalan tersebut.
“Kami akan turun ke jalan secara damai jika masyarakat melihat tidak ada ketegasan. Ini bukan sekadar soal satu tempat hiburan malam, tetapi menyangkut wibawa penegakan aturan di Kabupaten Karawang,” tandas Ahmad Syahid.
Terpisah, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengaku geram atas beredarnya video yang menjadi perbincangan luas masyarakat tersebut.
Ia menegaskan telah memerintahkan Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah untuk memanggil pemilik dan pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan.
Aep mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kelonggaran dan toleransi yang selama ini diberikan pemerintah daerah.
“Karawang ini kota santri. Banyak pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di daerah ini. Hal-hal seperti itu tidak patut, tidak wajar dan tidak elok terjadi di Karawang,” tegas Aep.
Bupati bahkan menyatakan siap mengusulkan pencabutan izin usaha kepada pemerintah pusat apabila pengelola terbukti mengabaikan aturan dan peringatan yang diberikan.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan memanggil manajemen Tempat Hiburan Malam ( THM) Theater Night Mart yang berlokasi usaha di jalan Tuparev Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat untuk dimintai klarifikasi.
Tak lama setelah proses pemanggilan dilakukan, petugas langsung memasang stiker segel penutupan sementara terhadap lokasi usaha tersebut pada Senin siang ,8 Juni 2026.
Penyegelan sementara itu menjadi sinyal awal bahwa pemerintah daerah tidak ingin polemik yang telah memicu keresahan publik tersebut berlarut-larut.
Kini masyarakat menunggu hasil investigasi aparat untuk memastikan apakah dugaan yang beredar di media sosial memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah sorotan publik yang terus menguat, tuntutan yang mengemuka hanya satu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi. (Pri)











Komentar