Komnas PA Desak Usut Tuntas Kasus Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Berita, Kriminal27 views
Wawan Wartawan

Karawang, SURYADINAMIKA.NET-Menanggapi laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang santriwati berinisial SF (15 tahun) oleh oknum guru ngajinya, TS (54 tahun), di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tindakan keji tersebut.
Sebagai lembaga yang konsisten mengawal hak, keselamatan, dan masa depan anak-anak, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, *Wawan Wartawan,* memberikan pernyataan sikap tegas sebagai berikut:

*1. Mengecam Keras Pengkhianatan Kepercayaan oleh Pelaku.*
Kami mengutuk keras tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh TS. Sosok guru ngaji seharusnya menjadi pelindung, teladan moral, dan pendidik spiritual bagi anak, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan, dan wewenang keagamaannya untuk mengeksploitasi anak secara seksual secara berulang sejak korban masih berusia 13 tahun. Tindakan intimidasi, ancaman verbal agar korban bungkam, serta manipulasi dengan iming-iming janji untuk menikahi korban merupakan bentuk kejahatan psikologis dan fisik yang sangat kejam terhadap anak di bawah umur.

*2. Mendesak Polres Karawang untuk Memproses Hukum Secara Cepat dan Tegas.*
Kami mendesak jajaran Polres Karawang untuk segera menangani laporan ini dengan cepat, serius, dan transparan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1214/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Mengingat status terduga pelaku adalah seorang pendidik keagamaan, kami meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hukuman bagi pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sangat penting untuk memberikan efek jera yang nyata.

*3. Menuntut Langkah Nyata Pemkab Karawang dalam Pengawasan Lingkungan Pendidikan Keagamaan.*
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta seluruh stakeholder terkait untuk lebih peka dan responsif terhadap tren naiknya kasus kekerasan seksual di Karawang. Pemkab Karawang harus segera mengambil langkah nyata berupa pengawasan ketat, pembinaan berkala, serta penerapan standardisasi keamanan anak di seluruh satuan pendidikan, baik formal maupun informal seperti majelis taklim, pondok pesantren, dan tempat pengajian. Lingkungan pendidikan keagamaan harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bebas dari ancaman predator seksual.

*4. Jaminan Pemulihan Trauma dan Pendampingan Penuh Bagi Korban.*
Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan fisik dan pemulihan kondisi psikis SF yang telah memendam trauma ini selama bertahun-tahun. Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat siap bersinergi untuk menerjunkan tim khusus guna melakukan pendampingan hukum dan psikologis secara berkelanjutan. Kami juga meminta Pemkab Karawang untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli psikologi klinis yang memadai di tingkat daerah guna merespons penanganan dampak psikologis berat yang dialami korban secara cepat.
Anak-anak adalah tunas bangsa dan generasi penerus masa depan yang wajib kita lindungi bersama. Melindungi mereka dari bahaya kekerasan seksual adalah tanggung jawab kolektif pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan seluruh lapisan masyarakat. Komnas PA Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.(*)

Komentar