Imigrasi Karawang Deportasi Dua WNA Pelanggar, Overstay hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal Disikat

Berita, News64 views
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) sepanjang April 2026.

Karawang –SURYA DINAMIKA.NET

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) sepanjang April 2026.

Tindakan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum serta mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan kedua WNA tersebut terbukti melanggar aturan dengan jenis pelanggaran berbeda.

Satu WNA asal Rusia berinisial MA melakukan overstay, sementara WNA asal Pakistan berinisial SS menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar kepada petugas.

“WNA asal Rusia, MA melakukan overstay. Sedangkan WNA asal Pakistan, SS menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar,” tegas Andro, Rabu, 6/5/2026.

MA diketahui telah melewati batas izin tinggal sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya, sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026.

Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Atas pelanggaran tersebut, MA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta.

Sementara itu, SS terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Saat diperiksa SS kedapatan bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya di Karawang. Ia juga memberikan keterangan palsu kepada petugas.

Awalnya, SS mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di sebuah perusahaan. Namun, saat dimintai bukti, ia tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf (a) terkait pemberian keterangan bohong dan data palsu.

“Berdasarkan pemeriksaan, SS terbukti melanggar dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026,” ujar Andro.

Imigrasi Karawang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa terulang.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia,” pungkasnya.(Pri)

Komentar