Jakarta, SuryaDinamika.net – Operasi Wira Waspada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengamankan 220 warga negara asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian.
Operasi Wira Waspada digelar serentak selama tiga hari berturut-turut sejak Rabu hingga Jumat pekan kemarin mengagendakan 2.298 kegiatan pengawasan.
Dari 220 WNA diamankan petugas, warga negara Republik Rakyat Tiongkok mendominasi urutan teratas pelanggar aturan imigrasi lima besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, operasi wira waspada menjaring 114 warga negara Republik Rakyat Tionghoa, 16 warga Nigeria, 14 warga India, 11 warga Korea Selatan dan 8 warga negara Pakistan.
“Detail pelanggarannya, 92 orang menyalahgunakan izin tinggal, 32 orang melanggar overstay, dan 34 orang lainnya pelaku pelanggaran lain,” jelas Yuldi.
Selain Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumi Pura Sakti Wirawasti Pertambangan, mengawasi dan memeriksa ketat keimigrasian di tiga lokasi utama terhadap 14.128 WNA pekerja PT IMIP.
Selain itu Ditjen Imigrasi mengawasi ketat Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP sesuai standar operasional prosedur ( SOP) melibatkan instansi karantina dan bea cukai. Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menyebut ,142 kapal di bulanSeptember dengan 2.785 kru asing, kemudian di bulan Oktober ada 136 kapal dengan 2.715 kru asing, dan di bulan November ada 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Menyikapi itu, Ditjen Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor dan orang asing pelanggar keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengetatan pengawasan di PT IWIP dilakukan terhadap 26.650 warga negara asing.
Pemeriksaan keimigrasian dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP berdasar Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Dari Pelabuhan Khusus Weda Bay Port ,petugas imigrasi mendata, ada 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di periode bulan November 2025 hingga Desember 2025.
Terkait ini, Ditjen Imigrasi memanggil para tenant, kontraktor, dan Orang Asing pelanggar aturan keimigrasian di kawasan PT IWIP, untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara dari Pulau Bangka- Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan kegiatan masif dilakukan sebuah wilayah perusahaan. Di tempat itu Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak nampak mempekerjakan sejumlah anak buah kapal warga negara asing diantaranya asal Thailand.
Data Ditjen Imigrasi mencatat, dari 32 badan usaha mitra, perusahaan itu memiliki 37 kapal dengan 202 orang asing nampak berkegiatan di dalamnya, selain pula keberadaan Orang Asing yang dijamin oleh sejumlah mitra perusahaan seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS yang disinyalir berperan aktif di kegiatan produksi ingot timah PT MGR, dengan fokus peran di aspek teknis pengoperasian mesin.
Seiring temuannya, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS guna didengar keterangannya menyoal keberadaan orang asing yang berkegiatan tak sesuai izin tinggalnya.
“Demi kedaulatan dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggar keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.” Pungkas Yuldi. (Pri)









Komentar