
Karawang, Suryadinamika.net – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang sepanjang kurun waktu bulan Januari hingga Oktober 2025 melalukan tindakan tegas administratif (TAK) kepada sejumlah warga negara asing.
Tindakan tegas dilakukan seiring pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dilakukan WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menegaskan, langkah dilakukannya merupakan komitmennya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Seluruh WNA pelanggar aturan keimigrasian itu langsung kami kenakan tindakan tegas administratif sesuai aturan berlaku,jelas Andro pada Kamis siang (9/10) seraya menyebutnya, tindakan tegas dilakukannya untuk penegakkan hukum dan menjaga keamanan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Andro menegaskan, sejumlah WNA asal berbagai negara telah ditindak sesuai pelanggarannya dengan pasal berbeda.
WNA asal Bangladesh misalnya, dijerat pasal 75 ayat 1, Pasal 113 junto Pasal 8, Pasal 113 junto Pasal 9 ayat 1, Pasal 119 ayat 1 junto Pasal 8 UU No. 6/2011 menyoal pelanggaran aturan masuk dan/atau tinggal di wilayah Indonesia tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian yang sah serta penyalahgunaan izin tinggal.
Kemudian, ada 3 WNA asal Jerman , 3 WNA asal China dan WNA asal Pakistan, dijerat pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011 tentang Pelanggaran Overstay atau tinggal di Indonesia melebihi waktu izin tinggal yang diberikan untuknya.
Selanjutnya , ada WNA asal Malaysia dijerat pasal 75 ayat 1, Pasal 122 UU No. 6/2011 terkait pelanggaran kegiatan yang tak sesuai dengan izin tinggalnya, termasuk penyalahgunaan izin untuk bekerja tanpa dokumen sah.
Kemudian ada 2 WNA asal China dijerat Pasal 116 dan Pasal 122 UU No. 6/2011 kaitan pelanggaran memberikan keterangan palsu demi yang bersangkutan bisa memperoleh izin tinggal dan dia juga berkegiatan yang tak sesuai izin.
Andro menegaskan, tindakan administratif yang diberikan terhadap WNA itu meliputi pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), dan pembatasan izin tinggal kembali.
Disebutkan Andro, overstay merupakan pelanggaran yang kerap dijumpainya, namun menurutnya ,ada pelanggaran yang lebih serius dari itu,misalnya penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja.
“Kesemuanya kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Andro.
Andro menandaskan ,potensi pelanggaran keimigrasian di Karawang cukup tinggi , seiring banyaknya perusahaan asing di wilayah Kabupaten Karawang terutama pada kawasan industri.
“Potensi pelanggaran keimigrasian di Karawang memang cukup tinggi, karenanya ,dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah, TNI -Polri serta masyarakat, Imigrasi Karawang lebih menguatkan pengawasannya terhadap keberadaan orang asing (Pora) ,tegas Andro.
“Terhadap para WNA ,kami menghimbau, agar mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Karawang adalah daerah strategis, karenanya pengawasan ketat yang kami lakukan adalah untuk melindungi kepentingan nasional.” Pungkas Andro.(Pri)









Komentar