Marak Pil Haram di Batujaya, Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus Pemilik 392 Butir OKT

Berita, Kriminal189 views
YSM, pemilik 392 butir obat keras terlarang

Karawang, Suryadinamika.net – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar untuk kesekian kalinya kembali mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tak berizin edar di wilayah hukum Polres Karawang.

Kali ini Yogi Sigit Martin (38), warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang apes, ia diamankan petugas dari rumahnya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah itu.

Polisi mengamankan 392 butir obat keras tertentu dalam berbagai jenis serta uang tunai Rp 530.000, dan satu buah handphone merk Infinix yang diduga kuat digunakan untuk keperluan transaksi.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar menjelaskan, penangkapan dilakukannya berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota menggeledah lokasi dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengaku, obat itu didapat dari JATI yang masih dalam pencarian,” ungkapnya.

M.Yusuf Bakhtiar menyebut, penyidik Satresnarkoba Polres Karawang terus melakukan pengembangan perkara ini guna mengungkap jaringan peredaran obat keras itu hingga ke pemasok utama.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polres Karawang berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya, karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tandas Ipda Cep Wildan.

Cep Wildan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa daftar resmi di apotek dan fasilitas kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi jika mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci pemberantasan peredaran obat ilegal di Karawang,” pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Pri)

Komentar