Dukung Visi Misi Bupati 2024-2029 Sekretariat TJSLP Karawang Gelar Sarasehan

Berita427 views
Nara sumber Sarasehan Fasilitasi Penyelenggaraan Program TJSLP. Kajari Karawang Dedi Irwan Virantama, SH, MH, Kepala Bappeda Karawang M. Ridwan Salam dan Senior Advisor Social Investment Indonesia PT. Sahabat Investasi Indotama Sonny S. Sukada.

Karawang, SuryaDinamika.net – Sekretariat TJSLP Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid Pemda Karawang menggelar sarasehan fasilitasi penyelenggaraan program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) mendukung pncapaian visi misi Bupati Karawang Tahun 2025 – 2029, menyertakan 99 perusahan pada wilayah setempat, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan digelar, untuk mengevaluasi TJSLP di Kabupaten Karawang serta mengapresiasi kinerja positif perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan organisasi pendukung TJSLP.

Tiga pembicara sarasehan dihadirkan dikegiatan ini yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedi Irwan Virantama, SH, MH, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Karawang M. Ridwan Salam dan Senior Advisor Social Investment Indonesia PT. Sahabat Investasi Indotama Sonny S.S ukada, dengan moderator acara Lutfi Syaifullah, SP.

Kajari Karawang mengaku, perannya mengawal Coorporate Social Responsibility (CSR), mempedomani pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021, melalui bidang perdata Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang Intelijen terkait penegakan hukum, pendampingan pemberian pertimbangan hukum deteksi dini, penyuluhan hukum agar CSR transparan,akuntabel sesuai aturan perundang undangan berlaku.

Dedi menandaskan kalau pembangunan nasional membutuhkan kolaborasi sektor usaha. Karenanya, Kejaksaan Negeri Karawang peduli CSR pendidikan..

Mengutip data CSR tahun 2024 dikatakan Dedi, dari 6.459 perusahaan di Kabupaten Karawang, hanya 85 (1,25%) perusahaan yang nampak support terhadap kepentingan pendidikan warga.

“Dari total CSR 2024, sebesar Rp 69,6 milyar, besaran jumlah bantuan pendidikan yang diterima Pemerintah Karawang hanya Rp 13,98 milyar saja,” ungkap Dedi.

Menurutmya, Karawang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Dengan sumber daya manusia muda membutuhkan ketrampilan baru dibidang digitalisasi dan green jobs. Kalau saja kepatuhan perusahaan meningkat, maka CSR dapat menjadi katalis pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pelatihan vokasi dan menyiapkan pekerjaan masa depan.

Menyitir ungkapan politikus tokoh revolusioner Anti Apartheid Afrika Selatan yang kemudian menjadi Presiden Afrika Selatan Tahun 1994 hingga 1999, Nelson Rolihlahla Mandela bahwa “Education is the most powerfull weapon which you can use to change the world (Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk merubah dunia).

Kaitan ini, Kajari Karawang menegaskan,CSR digunakan untuk membantu pendanaan di daerah yang belum terjangkau program dan dukungan pemerintah. Karenanya CSR hadir bukan sebagai pilihan namun sebagai kewajiban perusahaan.

Mempedomani pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikatakan perseroan bidang SDA wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL). Pula dengan PP nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan Kebijakan Perusahaan.

Kemudian pasal 15 huruf (b) Undang Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebut setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Dedi Irwan Virantama menyebut, seiring pergeseran norma hukum terjadi saat ini marak bicara soal sosial dan lingkungan kaitan aturan pengelolaan CSR yang parsial.

“Karenanya kami mengetuk hati para pengambil kebijakan agar peduli terhadap pendidikan anak bangsa. Jika ada sekolah di Karawang yang rusak, maka itu merupakan harga diri dari warga Karawang seiring dengan Upah Minimum Regional (UMR) tertinggi Karawang di level nasional. Kebijakan dan kebersamaan perusahaan menjadi kekuatan ekonomi Karawang,” tandas Dedi.

Dengan kekuatan bersama, Karawang akan menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan. Pengawasan optimal akan dilakukan forkopimda Karawang. Kejaksaan akan melakukan gugatan keperdataan bagi pelanggar kewajiban tanggung jawab aosial lingkungan perusahaan.

“Ayo wujudkan Karawang Maju dan Berkeadilan.” pungkas Kajari Karawang.

Di kegiatan sarasehan Fasilitasi Penyelenggaraan Program TJSLP ini, Kepala Bappeda Karawang M. Ridwan Salam memaparkan tentang gambaran umum situasi dan kondisi Kabupaten Karawang saat ini serta mengingatkan tentang beratnya tantangan pembangunan Kabupaten Karawang kedepan.

Pemkab Karawang berkomitmen, mewujudkan pembangunan melalui kolaborasi lintas sektor melibatkan perusahaan dalam rencana fasilitasi, koordinasi dan evaluasi TJSLP .

Ridwan berharap, akan hadir sekolah unggulan bertaraf internasional di Kabupaten Karawang dan tidak lagi ada warga Karawang yang tidak bersekolah.

“Pengembang property harus sudah menyiapkan layanan dasar, kata Ridwan Salam seraya menyebutnya,
Pemerintah Karawang akan melibatkan akademisi dalam percepatan pembangunan Karawang. Apa yang kita lakukan harus berdampak, bukan sekadar lipstick,” tandas Ridwan.

Ridwan menjelaskan, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kabupaten Karawang lima tahun terakhir naik 3,59%, situasi yang sama pula mewarnai angka kemiskinan wilayah setempat sebagai dampak ketimpangan pendapatan masyarakat dimana pertumbuhan hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok sementara angka pertumbuhan ekonomi hanya berlaku di wilayah perkotaan sedangkan di pedesaan masih tertinggal.
Pertumbuhan ekonomi pula dipicu oleh industri pengolahan dimana sebagian penduduk usia kerja terkendala ketrampilan sesuai kebutuhan dan besarnya jumlah penduduk Karawang menghadapi supply tenaga kerja berdampak persaingan ketat untuk mendapat pekerjaan.

Total realisasi anggaran dari 85 perusahaan yang telah melapor TJSLP Tahun 2024 sebesar Rp 69.595.060.397 yang terbagi 11 bidang dan force majeure.

Untuk Tahun 2024 ada 3 bidang anggaran infrastruktur disamping bidang pendidikan dan olah raga serta usaha ekonomi kerakyatan. Besaran anggaran ini diasumsikan bisa lebih besar dari sebenarnya karena perusahaan bersangkutan tidak mencantumkan besaran nilai nominal pagu CSR.

Dalam pada itu, nara sumber Senior Advisor Social Investment Indonesia PT. Sahabat Investasi Indotama, Sonny S.Sukada, menyampaikan paparannya tentang definisi CSR atau TJSLP dan Corporate Community Development (CCD) dalam kepentingan membangun kolaborasi lintas sektor terkait penyelarasan rencana pembangunan daerah.

“Perusahaan harus menghindari tindakan yang melanggengkan ketergantungan masyarakat atau pemerintah daerah melalui peningkatan kapasitas Pemda yang terencana,” kata Sonny S.Sukada seraya menekankan, Corporate Community Development (CCD) itu harus bisa memastikan masyarakat bersangkutan berkapasitas, berkeahlian, memiliki sikap kepemimpinan dan memiliki dana mandiri guna mengembangkan potensinya setelahnya perusahaan tak lagi membantunya.

Sementara itu diungkapkan Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin bahwa, untuk menggapai sukses capaian target visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karawang mengacu RPJMD Tahun 2024-2029 diperlukan full sinergitas.

Endang Sodikin menegaskan, saat ini TJSLP belum maksimal. ” CSR itu bukan sumbangan perusahaan, namun perusahaan sebagai pendukung pembangunan ekonomi nasional, menjalankan tanggung jawab sosial lingkungan Perusahaan terkait aktifitas produksi yang dijalankan, ungkapnya.

Menyoal ini, Endang Sodikin mengajak Kajari Karawang untuk bersama memantau TJSLP guna pembangunan wilayah Karawang mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 7 Tahun 2020, tentang TJSLP ( CSR ) sebagaimana isi RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2025-2029.

” investasi di Kabupaten Karawang dijamin Aman Nyaman dan Tumbuh, tandas Endang Sodikin.

Sementara dikatakan Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh melalui Sekretaris daerah H.Asep Aang Rahmatullah, bahwa kondisi keuangan Karawang saat ini terdampak sistemik sebesar 756 milyar atau 24,5 persen.
“Keuangan fiskal Karawang per tahun ini 30 persen dari APBD Karawang 6,1 Trilliun, dan 301 Milliar rupiah diantaranya adalah untuk asuransi kesehatan masyarakat UHC, ungkap Asep Aang Rahmatullah ( Pri)

Komentar