Karawang,|SDM|Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di ruang vicon media center Sarja Arya Racana Polres Karawang, menggelar Pers Confrence pengungkapan, diringkusnya 25 orang pengedar narkotika psikotropika jenis sabu dan ganja sintetis serta Obat Keras Tertentu ( OKT) dari 19 laporan Polisi diterima instansi hukumnya, dengan 4 tersangka diantaranya tercatat sebagai residivis kambuhan dalam perkara serupa , Jum,at ( 2/2/2024) sore.
AKBP Wirdhanto menyebut, Satuan Reserse narkoba Polres Karawang meringkus 25 pengedar narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) pada wilayah hukumnya sepanjang bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 dari 19 tempat kejadian perkara berbeda kecamatan.
Terkait ini ,Satuan reserse narkoba Polres Karawang dipimpin Kasat Narkoba AKP Arif Jaenal Abidin, mengamankan 135,02 gram narkotika jenis sabu, 574,36 gram narkotika jenis ganja , 375,03 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 15 butir obat keras tertentu jenis pil extasi dan 12.829 obat keras tertentu merk Heximer serta Tramadol dari tangan tersangka.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya mengamankan barang haram perusak moral generasi penerus bangsa itu dari wilayah hukum Polsek Banyusari, Polsek Purwasari, Polsek Klari dan Polsek Karawang
” untuk narkotika jenis sabu dan Obat Keras Tertentu, terbanyak didapatkan dari wilayah hukum Karawang Kota, ungkap AKBP. Wirdhanto.
Kapolres Karawang menegaskan, dari penegakan hukum dilakukan, sedikitnya 20.000 jiwa manusia dapat terselamatkan oleh Satres narkoba Polres Karawang dari ulah para perusak moral bangsa itu.
Polres Karawang menyiapkan jerat pasal kolektif dan parsial bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya, diantaranya pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, terkait, menyediakan ,memiliki , menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dan bukan jenis sabu diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Terhadap pengedar narkotika jenis sabu, Polres Karawang menjerat pelaku, dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112( 2), terkait memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 yang bukan tanaman jenis sabu dengan berat diatas 5 gram, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun.
Untuk pengedar narkotika jenis ganja ,Polres Karawang menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Narkotika , menyediakan , menanam , memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dan, untuk mereka para pengedar Obat Keras Tertentu, Polres Karawang menjerat pelaku dengan pasal 435 Undang- Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Karawang meminta masyarakat Karawang, agar melapor kepada polisi jika dilingkungannya dicurigai ada peredaran narkotika dan Obat keras tertentu. Untuk ini Polres Karawang akan merespons cepat, katanya.
” Polres Karawang menyatakan perang terhadap peredaran narkotika, dan peredaran Obat keras tertentu atau OKT, kami ingatkan dan tegaskan kepada anda para residivis terkait jaringan peredaran narkotika dan Obat keras tertentu, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya diwilayah hukum Polres Karawang, atau kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur, tandas AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono. ( pri)

















