Polres Karawang Ringkus Pelaku Tawuran Berdarah Di Tirtamulya

Karawang,|SDM|Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di ruang Media Center Sarja Arya Racana Mapolres Karawang menggelar Press Conference pengungkapan perkara tawuran oknum usia pelajar di depan gerbang SMK Tri Asyifa Kampung Ciselang Rt. 001 Rw. 004 Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Karawang, Selasa ( 19/12/2023).

Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut , pengungkapan peristiwa pidana diwilayah hukumnya ini berdasar, LP/B/144/XII/2023/ SPKT/POLSEK CIKAMPEK/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 17 Desember 2023.

Peristiwa tawuran remaja usia pelajar ini menelan korban tewas AS (16) pelajar salah sebuah SMK di Cikampek.

Peristiwa kelam ini terjadi, Sabtu tanggal 23.30 WIB.
Bermula korban AS bareng 6 rekannya dari kelompok QB berboncengan naik sepeda motor, menuju depan gerbang SMK Tri Asyifa ,setelah sebelumnya diantara mereka via Chat saling janjian tawuran dengan kelompok TOC lawannya ditempat itu.

Sesaat kemudian, datang DAS ( pelaku pembacokan ) bareng 9 rekannya datang ditempat itu, lengkap dengan senjata tajamnya ,hingga berlanjut terjadi keributan ditempat itu.

Disebutkan, demi melihat kelompok TOC lebih banyak jumlahnya dari kelompoknya, dan nampak mereka telah mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam, korban AS dan kelompoknya mencoba untuk lari dari tempat itu.
Namun disesalkan, AS tertinggal dan dia menjadi bulan – bulanan lawan.

AS tewas seusai punggung kanannya tertusuk senjata tajam jenis celurit panjang lawannya.

Dari peristiwa ini, Tim Sanggabuana Polres Karawang, hari Minggu jam 13.00 WIB, mengamankan DAS (18) warga Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang tersangka utama pelaku pembacokan, bersama 14 rekannya saksi peristiwa.

Korban AS dibawa ke Rumah sakit Izaa guna mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tak selamat dan dia meninggal dunia.

Polres Karawang menyita
1 (satu) celurit panjang, 1 (satu) Handphone dan 1 (satu) baju Korban.

Polres Karawang menjerat tersangka pelaku
kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati”, atau pembunuhan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau 338 KUH Pidana.( pri)